Abstract. This research is motivated by the practice of sheep farming partnerships in Genteng Village, Cipongkor District, commonly known as the paro domba system. This system represents a traditional and informal partnership between the capital owner (shahibul maal) and the livestock farmer (mudharib), without any written agreement. The capital owner provides the livestock, while all operational costs and potential losses are borne by the farmer. Such a practice creates an imbalance of responsibilities, which contradicts the fundamental principles of the mudharabah contract in Islamic economic law—namely justice, risk-sharing, and contractual clarity from the outset. This study aims to describe the practice and analyze its compliance with the principles of mudharabah in Islam. A descriptive qualitative method with a normative approach was used, employing interviews, observations, and documentation. The findings reveal that the paro domba system does not yet reflect a sharia-compliant mudharabah contract, as the profit-sharing mechanism is not accompanied by fair risk distribution. Therefore, there is a need for education and structural improvements in the contractual system to align it with sharia values of justice. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerja sama peternakan domba di Desa Genteng, Kecamatan Cipongkor, yang dikenal dengan istilah “paro domba”. Sistem ini merupakan bentuk kemitraan antara pemilik modal (shahibul maal) dan peternak (mudharib) yang dilakukan secara tradisional dan informal, tanpa perjanjian tertulis. Pemilik modal hanya menyediakan hewan ternak, sementara seluruh biaya operasional dan risiko kerugian ditanggung peternak. Praktik ini menimbulkan ketimpangan tanggung jawab yang tidak sejalan dengan prinsip dasar akad mudharabah dalam hukum ekonomi syariah, yang mengedepankan keadilan, pembagian risiko, dan kejelasan akad sejak awal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik kerja sama tersebut serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip akad mudharabah dalam Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem “paro domba” belum mencerminkan akad mudharabah yang sesuai syariah, karena adanya pembagian hasil yang tidak diiringi dengan pembagian risiko yang adil. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan perbaikan sistem akad agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan syariah.