Perundungan merupakan bentuk kekerasan yang dapat dilakukan secara fisik, verbal, sosial, psikologis, maupun melalui media digital. Persoalan hukum muncul karena hukum positif Indonesia belum membentuk perundungan sebagai satu tindak pidana yang memiliki unsur, klasifikasi tingkat dampak, dan konsekuensi hukum yang khusus. Perbuatan perundungan memang dapat dijangkau melalui ketentuan pidana mengenai penganiayaan, penghinaan, kekerasan terhadap anak, atau perbuatan tertentu di ruang elektronik, tetapi penerapannya bergantung pada bentuk perbuatan dan akibat yang terbukti. Keadaan tersebut menimbulkan kekosongan hukum relatif mengenai klasifikasi perundungan dan bentuk pertanggungjawaban anak berdasarkan tingkat dampaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan serta merumuskan kebijakan pertanggungjawaban yang proporsional berdasarkan tingkat dampak perbuatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan harus tetap berlandaskan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan proporsionalitas. Perundungan berdampak ringan dapat diarahkan pada pembinaan, konseling, pemulihan, permintaan maaf, dan tindakan disiplin pendidikan; perundungan berdampak sedang dapat dikenai penanganan yang lebih terstruktur dan pertanggungjawaban melalui mekanisme diversi apabila memenuhi syarat; sedangkan perundungan berdampak berat, terutama yang menimbulkan luka berat permanen atau kematian, harus dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak apabila syarat pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Model tersebut perlu dituangkan secara lebih jelas dalam hukum positif untuk mengisi kekosongan hukum mengenai klasifikasi dampak dan bentuk pertanggungjawaban anak pelaku perundungan.