Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum bagi Rumah Sakit yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Intan Nurjannah; Arrie Budhiartie; Fauzi Syam
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 2 No. 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5762

Abstract

Terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terutama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan karena belum mengatur tentang akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak dapat memenuhi ketentuan kebijakan kelas rawat inap standar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terutam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan karena Peraturan Pemerintah tersebut hanya  mengatur  tentang  kewajiban  Rumah  Sakit  dalam  hal  pemenuhan ketersediaan Tempat Tidur (TT) kelas standar saja dan belum ada aturan mengenai sanksi bagi Rumah Sakit yang Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar sehingga belum ada akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak dapat memenuhi ketentuan kebijakan kelas rawat inap standar karena belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidak pastian hukum atas aturan kebijakan kelas rawat inap standar tersebut. Untuk itu pembuat undang-undang hendaknya memasukkan norma terkait sanksi bagi Rumah Sakit yang Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar tersebut dalam PP Nomor 47 Tahun 2021 untuk menciptakan kepastian hukum atas aturan kelas rawat inap standar tersebut.
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Perundungan Berdasarkan Tingkat Dampak Perbuatan dan Bentuk Pertanggungjawaban Intan Nurjannah; Usman; Adrienne Dwi Syahfiradella; Tegar Prasetya; Adi kurniawan Prasetyo
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 2 (2026): November 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i2.9299

Abstract

Perundungan merupakan bentuk kekerasan yang dapat dilakukan secara fisik, verbal, sosial, psikologis, maupun melalui media digital. Persoalan hukum muncul karena hukum positif Indonesia belum membentuk perundungan sebagai satu tindak pidana yang memiliki unsur, klasifikasi tingkat dampak, dan konsekuensi hukum yang khusus. Perbuatan perundungan memang dapat dijangkau melalui ketentuan pidana mengenai penganiayaan, penghinaan, kekerasan terhadap anak, atau perbuatan tertentu di ruang elektronik, tetapi penerapannya bergantung pada bentuk perbuatan dan akibat yang terbukti. Keadaan tersebut menimbulkan kekosongan hukum relatif mengenai klasifikasi perundungan dan bentuk pertanggungjawaban anak berdasarkan tingkat dampaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan serta merumuskan kebijakan pertanggungjawaban yang proporsional berdasarkan tingkat dampak perbuatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan harus tetap berlandaskan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan proporsionalitas. Perundungan berdampak ringan dapat diarahkan pada pembinaan, konseling, pemulihan, permintaan maaf, dan tindakan disiplin pendidikan; perundungan berdampak sedang dapat dikenai penanganan yang lebih terstruktur dan pertanggungjawaban melalui mekanisme diversi apabila memenuhi syarat; sedangkan perundungan berdampak berat, terutama yang menimbulkan luka berat permanen atau kematian, harus dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak apabila syarat pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Model tersebut perlu dituangkan secara lebih jelas dalam hukum positif untuk mengisi kekosongan hukum mengenai klasifikasi dampak dan bentuk pertanggungjawaban anak pelaku perundungan.