Industri keuangan syariah tumbuh secara masif dengan menghadirkan beragam inovasi produk kontemporer. Sebagian besar produk tersebut dibangun dari sejumlah akad dasar yang dirangkai menjadi struktur transaksi yang kompleks. Namun, pertumbuhan ini memunculkan persoalan mendasar di mana sebuah produk keuangan kerap kali menggunakan nama akad yang sah secara formal, tetapi dalam praktiknya menyerupai pinjaman berbunga atau mengabaikan substansi keadilan distributif. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun, mengeksplorasi, dan menganalisis secara mendalam kerangka Model Tiga Dimensi Pengujian Akad yang mencakup dimensi Objek, Alur, dan Risiko (OAR) sebagai instrumen evaluasi komprehensif dalam menilai kesesuaian produk perbankan dan keuangan syariah dengan prinsip syariat. Menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-normatif terhadap literatur fikih muamalah klasik maupun kontemporer, fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), standar akuntansi dan syariah AAOIFI, serta karya akademik pakar ekonomi Islam seperti Taqi Usmani dan Mahmoud A. El-Gamal, kajian ini menguraikan dimensi objek (kehalalan dan kejelasan spesifikasi), alur (kesesuaian urutan transaksi dan pencegahan rekayasa hukum/hilah), serta risiko (distribusi beban linier berdasarkan kaidah al-kharaj bi al-daman). Hasil kajian menunjukkan bahwa titik rawan terbesar dalam kepatuhan syariah terletak pada dimensi alur transaksi, seperti pembalikan kepemilikan pada pembiayaan murabahah dan ketergantungan akad paralel, serta distribusi beban risiko yang cenderung timpang. Kerangka OAR ini diharapkan dapat memberikan panduan operasional yang sistematis bagi lembaga keuangan, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta regulator dalam memastikan produk keuangan syariah tidak hanya memenuhi aspek formalitas yuridis, tetapi juga mewujudkan substansi kemaslahatan umat (maqashid al-syariah) dan keadilan sosio-ekonomi secara nyata.