Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana merupakan bagian dari perkembangan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta menganalisis peran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif memberikan ruang penyelesaian perkara pidana tertentu dengan menekankan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan keterlibatan masyarakat. Dalam perkara Idris Frenky Simanullang, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan tersangka, korban, pendamping, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Dinas Sosial untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Penerapan tersebut menunjukkan adanya integrasi kebijakan penal dan non-penal melalui proses pertanggungjawaban hukum, perdamaian, pemberian maaf, pembayaran biaya pengobatan, pembinaan, sanksi sosial, dan reintegrasi sosial. Secara substantif, penyelesaian perkara didukung oleh pengakuan dan penyesalan tersangka, statusnya sebagai pelaku pertama, kesediaan korban memberikan maaf, kesepakatan perdamaian, serta dukungan masyarakat. Penelitian ini berkontribusi menunjukkan bahwa optimalisasi peran Kejaksaan melalui mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi instrumen penyelesaian perkara yang mengintegrasikan kepastian hukum dengan pemulihan korban, perubahan perilaku pelaku, dan keharmonisan masyarakat.