Marwa, Syifa Nabilah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

“UNUS TESTIS” DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN. LUBUK BASUNG) Marwa, Syifa Nabilah; Baskoro, Bambang Dwi; Sukinta, Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.723 KB)

Abstract

Dalam proses pembuktian KDRT, korban kerap kesulitan dalam membuktikan kekerasan secara seksual karena ketika kekerasan ini terjadi, hanya korban yang mengetahui bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan tanpa adanya orang lain yang mengetahui karena biasanya kekerasan seksual dilakukan di tempat yang sepi. Dalam hal ini hakim sering mengkaitkan adanya asas “Unus Testis Nullus Testis” yang berlaku dalam sistem acara pidana yang menjelaskan bahwa bagi setiap peristiwa dari tuduhan harus ada minimum dua orang saksi. Kondisi inilah yang menjadi persoalan bagi hakim dalam memutus perkara KDRT dengan adanya perbedaan antara asas “Unus Testis Nullus Testis” yang berlaku dalam sistem acara pidana dengan doktrin pembuktian dalam tindak pidana KDRT yang menyatakan bahwa satu saksi saja cukup (Unus Testis). Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan meneliti bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, teori hukum dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan.Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini, yakni dapat diketahui: 1. Asas unus testis tidak bertentangan dengan doktrin pembuktian karena diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berarti dalam hal ini berlaku ketentuan “Lex specialis derogat legi generali” ; 2. Asas unus testis dalam doktrin pembuktian tindak pidana KDRT tidak bertentangan dengan doktrin pembuktian selama ini, terbukti dengan adanya Putusan No.104/Pid.B/2013/PN.LB.BS.