Suharto, R.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN KEPIHAK KETIGA (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Artomoro Sejahtera Semarang) Zahradinda, Agnia; Badriyah, Siti Malikhatun; Suharto, R.
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.203 KB)

Abstract

Keberadaan kredit bermasalah merupakan persoalan serius yang selalu ada dalam kegiatan pinjam meminjam. Koperasi dengan itikad baik telah membantu debitur untuk mempertahankan usahanya dan antara debitur dengan kreditur sepakat mengikat perjanjian kredit yang sah akan tetapi ada salah satu pihak yang wanprestasi, ketika debitur wanprestasi debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar, dan demi memenuhi kelangsungan hidupnya debitur dengan itikad buruk menggadaikan benda jaminan fidusia tersebut kepada pihak ketiga. Pelaksanaan eksekusi objek  jaminan fidusia dilakukan setelah upaya penyelamatan kredit dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, koperasi melalui pelelangan umum secara parate eksekusi dapat langsung mengajukan penyitaan harta kekayaan debitur yang berada dipihak ketiga.Kreditur sebagai penerima fidusia harus mendapatkan perlidungan yang jelas dari penegak hukum serta peraturan-peraturan yang terkait dan untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul:  “Perlindungan Hukum Kreditur atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Artomoro Sejahtera Semarang)”
KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PEGADAIAN DALAM LELANG BARANG JAMINAN Soegiarto, Achmadio Noor; Suharto, R.; Kashadi, Kashadi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.756 KB)

Abstract

Perum Pegadaian menyediakan pinjaman uang atas dasar hukum gadai. Gadai merupakan suatu perjanjian utang menggunakan jaminan dengan menguasai bendanya.Permasalahan yang sering timbul saat ini adalah adanya kecenderungan dari pihak pegadaian untuk mengesampingkan hak konsumen dalam hal ini nasabah, serta memanfaatkan kelemahan nasabah tersebut dengan cara melelang barang jaminan yang belum waktunya dilelang. Hal ini dinilai merugikan nasabah yang masih menginginkan untuk memiliki barang tersebut, apalagi ada sebagian barang yang memiliki keterikatan emosional dengan nasabah pegadaian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaanlelanggadai di PerumPegadaian Unit PengelolaCabangPasarMangkangdanmengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang jaminan sebelum hutangnyajatuh tempo di PerumPegadaian Unit PengelolaCabangPasarMangkang.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.Berdasarkan hasil penelitian, lelang yang dilakukan pada Perum Pegadaian Unit Pengelola Cabang Pasar Mangkang telah sesuai dengan prosedur yang ada sehingga pelaksanaan pelelangan barang tidak melanggar ketentuan dari Perum Pegadaian maupun perundang-undangan karena telah memnuhi asas keterbukaan.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila terjadi wanprestasi dari pemegang gadai adalah melalui musyawarah mufakat, melalui mediasi dan arbitrase atau peradilan. Namun fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa nasabah yang barang jaminannya telah dilelang oleh Perum Pegadaian tidak pernah melakukan upaya hukum.