Gayaputri, Azelia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/ PUU-VIII/2010 TERHADAP ANAK LUAR KAWIN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SEMARANG DAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG Gayaputri, Azelia; Widanarti, Herni; Mas'ut, Mas'ut
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.194 KB)

Abstract

Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah menurut  pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut sebagai anak tidak sah atau anak luar kawin. Konsekuensi dari perkawinan tersebut kepada anak luar kawin membawa akibat hukum terhadap hubungan keperdataan dan perlindungan anak. Sebelum Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 anak luar kawin telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Dengan adanya putusan ini maka anak luar kawin memperoleh persamaan derajat dengan anak sah pada umunya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini mengenai perlindungan anak luar kawin sebelum dikeluarkannya putusan tersebut serta bagaimana implementasinya di wilayah Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Agama Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif komparatif. Pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak luar kawin sebelum putusan ini hanya sebatas mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini belum dapat diterapkan di wilayah Pengadilan Negeri Semarang karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh hakim dan nilai yang ada di dalam masyarakat, tetapi dapat di terapkan di wilayah Pengadilan Agama Semarang, selama perkawinan tersebut sah menurut Hukum Islam. Perlu adanya sosialisasi hukum perkawinan agar tidak merugikan kepentingan anak di masa depan.