Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT Roihanah, Rifah
Kodifikasia Vol 13, No 1 (2019)
Publisher : IAIN PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.604 KB) | DOI: 10.21154/kodifikasia.v13i1.1681

Abstract

Masyarakat Indonesia berkembang berbagai obat tradisional. Namun, banyak beredar di pasaran beberapa obat tradisional yang didalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). Peraturan yang mengandung aspek perlindungan konsumen obat tradisional sebetulnya telah ada dan tersebar dalam berbagai peraturan di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini tentang dasar hukum perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung BKO dan analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung BKO. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research, dengan pendekatan deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diperoleh, pertama: Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dapat dikelompokkan dalam empat bagian, yaitu: bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan dan lingkungan hidup. Dasar hukum perlindungan konsumen obat tradisional BKO terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dapat pula dijumpai dalam UUD 1945, KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Permenkes RI Nomor: 246/Menkes/ Per/V/1990. Kedua, masalah perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional BKO ini tidak dapat dipisahkan dengan tahapan-tahapan transaksi konsumen lainnya. Yang berlaku bukan lagi caveat emptor (bahwa konsumenlah yang harus berhati-hati), tetapi caveat venditor yaitu produsen/ penjual/penyalur produk atau kreditorlah yang harus bertanggung jawab, yang lazim disebut tanggung jawab produk. Dengan kata lain undang-undang tersebut hanya mengatur kepentingan konsumen dari sisi produsen atau pelaku usaha. Sementara dari sisi lain yang terpenting, hak-hak konsumen terabaikan. Indonesian people develop various traditional medicines. However, many are circulating in the market some traditional medicines in which are mixed with medicinal chemicals. Regulations that contain aspects of consumer protection for traditional medicines actually exist and are spread in various regulations in Indonesia. The formulation of the problem of this research is about the legal basis of consumer protection against the circulation of traditional medicins containing medicinal chemicals and the juridical analysis of consumer protection against the circulation of traditional medicins containing medicinal chemicals. This type of research is library research, with an analytical descriptive approach. From the results of the study, first: laws that regulate consumer protection can be grouped into four parts, namely: the fields of industry, trade, health and the environment. The legal basis for the protection of consumers of traditional medicinal chemicals medicins contained in the regulation of law about consumer protection 1999 Number 8 and also in the regulation of law about health in 1992 point 23. Moreover, it can also be found in in the KUH Perdata 1945 and then in the regulation of law about Trade 2014 number 7, regulation of law about industry 2014  number 3, in the regulation of Law 2012 about Food, number 18 and the Government Regulation 1999 about Labels and Advertisement of Food 1999 Number 69 and Minister of Health Regulation 1990 Number 246. Secondly, the problem of consumer protection against the circulation of traditional medicinal chemicals medicins cannot be separated from the steps of the other consumer transactions. What applies is no longer the caveat venditor (that consumers must be careful), but the caveat venditor, which is the producer/seller/distributor of the product or the creditor, must be responsible, which is commonly called product responsibility. In other words, the law only regulates the interests of consumers in terms of producers or business actors. While from the other important side, consumer rights are neglected.
MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Safira, Martha Eri; Roihanah, Rifah; Hasanah, Uswatul; Mufidah, Lailatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT Rifah Roihanah
Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam Vol 13, No 1 (2019)
Publisher : IAIN PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/kodifikasia.v13i1.1681

Abstract

Masyarakat Indonesia berkembang berbagai obat tradisional. Namun, banyak beredar di pasaran beberapa obat tradisional yang didalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). Peraturan yang mengandung aspek perlindungan konsumen obat tradisional sebetulnya telah ada dan tersebar dalam berbagai peraturan di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini tentang dasar hukum perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung BKO dan analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung BKO. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research, dengan pendekatan deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diperoleh, pertama: Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dapat dikelompokkan dalam empat bagian, yaitu: bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan dan lingkungan hidup. Dasar hukum perlindungan konsumen obat tradisional BKO terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dapat pula dijumpai dalam UUD 1945, KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Permenkes RI Nomor: 246/Menkes/ Per/V/1990. Kedua, masalah perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional BKO ini tidak dapat dipisahkan dengan tahapan-tahapan transaksi konsumen lainnya. Yang berlaku bukan lagi caveat emptor (bahwa konsumenlah yang harus berhati-hati), tetapi caveat venditor yaitu produsen/ penjual/penyalur produk atau kreditorlah yang harus bertanggung jawab, yang lazim disebut tanggung jawab produk. Dengan kata lain undang-undang tersebut hanya mengatur kepentingan konsumen dari sisi produsen atau pelaku usaha. Sementara dari sisi lain yang terpenting, hak-hak konsumen terabaikan. [Indonesian people develop various traditional medicines. However, many are circulating in the market some traditional medicines in which are mixed with medicinal chemicals. Regulations that contain aspects of consumer protection for traditional medicines actually exist and are spread in various regulations in Indonesia. The formulation of the problem of this research is about the legal basis of consumer protection against the circulation of traditional medicins containing medicinal chemicals and the juridical analysis of consumer protection against the circulation of traditional medicins containing medicinal chemicals. This type of research is library research, with an analytical descriptive approach. From the results of the study, first: laws that regulate consumer protection can be grouped into four parts, namely: the fields of industry, trade, health and the environment. The legal basis for the protection of consumers of traditional medicinal chemicals medicins contained in the regulation of law about consumer protection 1999 Number 8 and also in the regulation of law about health in 1992 point 23. Moreover, it can also be found in in the KUH Perdata 1945 and then in the regulation of law about Trade 2014 number 7, regulation of law about industry 2014  number 3, in the regulation of Law 2012 about Food, number 18 and the Government Regulation 1999 about Labels and Advertisement of Food 1999 Number 69 and Minister of Health Regulation 1990 Number 246. Secondly, the problem of consumer protection against the circulation of traditional medicinal chemicals medicins cannot be separated from the steps of the other consumer transactions. What applies is no longer the caveat venditor (that consumers must be careful), but the caveat venditor, which is the producer/seller/distributor of the product or the creditor, must be responsible, which is commonly called product responsibility. In other words, the law only regulates the interests of consumers in terms of producers or business actors. While from the other important side, consumer rights are neglected].
MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Martha Eri Safira; Rifah Roihanah; Uswatul Hasanah; Lailatul Mufidah
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2029

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.
Hubungan Hukum Dokter dan Pasien: Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Rifah Roihanah
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1664

Abstract

Therapeutic transactions are agreements between doctors and patients where with this agreement, the doctor has the authority to provide health services needed by patients. The rights and obligations of each party arise because of the legal relationship resulting from this therapeutic transaction. For doctors, patients have obligations as well as rights. Likewise, conversely, doctors also have rights and obligations to patients. An equal position between doctors and patients places both as legal subjects. Each subject matter in this position has rights and obligations that must be respected. Lawsuits from parties who feel that their rights are impaired, or their interests are in the aftermath of disharmony in the legal relationship between the two parties due to the denial of each party's obligations. The relationship between doctors and patients/sufferers in the agreement adopted is now carried out in an atmosphere of mutual trust (confidence), filled with emotions, hopes, and worries of human beings. This paper aims to examine the legal relationship between doctors and patients in therapeutic transactions and how the legal relationship between doctors and patients is in the Consumer Protection Act's perspective. In the event of problems in therapeutic transactions or malpractice, then the legal basis for using doctors is inappropriate when using Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), but Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice or Law No. 36 of 2009 concerning Health. The controversy that has arisen in applying the UUPK to the context of the relationship between doctors and patients has become one of the drivers of the emergence of the Law on Medical Practice. Doctors' professional services are different from other services referred to in the UUPK because their professional services are closely related to professional ethics. Therefore patients cannot be categorized as consumers based on UUPK.Transaksi terapeutik merupakan perjanjian antara dokter dengan pasien dimana dengan perjanjian ini dokter mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien. Hak dan kewajiban masing-masing pihak timbul karena adanya hubungan hukum akibat  transaksi terapeutik ini. Terhadap dokter, pasien mempunyai kewajiban sekaligus hak. Begitu pula sebaliknya dokter juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasien. Kedudukan yang sejajar antara dokter dan pasien menempatkan keduanya sebagai subyek hukum. Masing-masing subyek hokum dalam kedudukan inimempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati.Tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan haknya atau kepentingannya menjadi buntut atas ketidakharmonisan hubungan hukum antara kedua  belah  pihak  akibat  pengingkaran pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak. Hubungan antara dokter dengan pasien/penderita dalam perjanjian terapeuti kini dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidencial), yang diliputi dengan emosi, harapan, dan kekhawatiran makhluk insani. Tulisanini bertujuan untuk mengupas hubungan hokum antara dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik, serta bagaimana kedudukan hubungan hokum antara dokter dan pasien tersebut dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal terjadi permasalahan dalam transaksi terapeutik atau terjadi malpraktik, maka dasar hukum untuk menggungat dokter tidak tepat apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), melainkan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kontroversi yang muncul dalam penerapan UUPK terhadap konteks hubungan dokter dengan pasien, menjadi salah satu pendorong munculnya Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Jasa profesi dokter berbeda dengan jasa-jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUPK, karena jasa profesi dokter erat kaitannya dengan etika profesi. Oleh karena itu pasien tidak bisa dikategorikan sebagai konsumen berdasarkan UUPK.