Pendahuluan: Apotek merupakan salah satu fasilitas distribusi yang berhubungan langsung dengan konsumen, oleh karena itu harus melaksanakan prinsip-prinsip mengenai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) agar mutu obat dapat terjaga sampai obat dikonsumsi oleh pasien. Tujuan: Mengetahui gambaran pelaksanaan CDOB pada apotek di Kota Banjar. Metode: Merupakan penelitian deskriptif non eksperimental dengan pendekatan kualitatif. Instrumen penelitian berupa lembar pemeriksaan yang diperoleh dari BPOM diisi secara daring oleh responden. Populasi adalah 31 apoteker yang terdaftar pada Dinas Kesehatan Kota Banjar dengan sampel sebanyak 100% dari jumlah populasi. Data yang didapat berupa informasi tentang pelaksanaan aspek-aspek CDOB. Objek penelitian adalah apoteker pada sarana apotek yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Banjar berdasarkan data pelaporan tahun 2020. Data primer didapatkan dari hasil survey berupa jawaban responden atas pelaksanaan aspek profil sarana, bangunan dan peralatan, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penyaluran, penanganan produk kembali dan kadaluarsa, pemusnahan, dan aspek lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk dapat menentukan tindak lanjut yang mungkin diterapkan pada apotek-apotek yang belum melaksanakan CDOB dengan baik. Hasil: Berdasarkan tingkat kekritisan C (Critical) dari aspek yang diteliti diperoleh fakta bahwa CDOB telah dilaksanakan dengan tingkat kualitas 97,85 %. Untuk tingkat kekritisan M (Major) dari aspek yang diteliti diperoleh fakta bahwa CDOB telah dilaksanakan dengan tingkat kualitas 94% . Sementara untuk tingkat kekritisan m (Minor) dari aspek yang diteliti diperoleh fakta bahwa CDOB telah dilaksanakan dengan tingkat kualitas 88,71%. Kesimpulan: Pelaksanaan CDOB di Kota Banjar telah berjalan sesuai dengan Permenkes Nomor 73 tahun 2016. Dari perolehan data, implementasi CDOB di Kota Banjar pada saat dilakukan survey dalam kondisi membaik. Tindak lanjut bagi responden yang masih memiliki nilai negatif pada aspek dengan tingkat kekritisan C (Critical) adalah dengan diberikannya peringatan tertulis, sedangkan bagi temuan pada tingkat kekritisan Major maupun Minor cukup dengan dilakukannya pembinaan reguler dari instansi berwenang.