Pelayanan publik merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas pelayanan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan keterkaitannya dengan tingkat kepuasan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Metode yang digunakan adalah penelitian kuantitatif deskriptif dengan pendekatan survei. Data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur berdasarkan sembilan indikator pelayanan publik sesuai Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017. Sampel penelitian berjumlah 100 responden yang dipilih dengan teknik purposive sampling, yaitu wajib pajak yang menggunakan layanan BPHTB dan PBB-P2. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) keseluruhan sebesar 77,8, yang termasuk kategori “Baik”. Unsur pelayanan dengan nilai tertinggi adalah perilaku pelaksana (81,0) dan kompetensi pelaksana (80,0), sedangkan aspek dengan nilai terendah adalah penanganan pengaduan (75,0) serta sarana dan prasarana (76,4). Analisis lebih lanjut mengindikasikan adanya pengaruh positif antara kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat. Hal ini memperkuat temuan penelitian sebelumnya yang menekankan pentingnya profesionalisme petugas, transparansi biaya, dan dukungan teknologi informasi dalam meningkatkan kepuasan dan kepatuhan wajib pajak. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan pajak BPHTB dan PBB-P2 dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah