Pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur memiliki peran besar bagi pengelolaan hutan, mengingat wilayah tersebut didominasi oleh ekosistem hutan tropis dan bekas lokasi pertambangan. Kebijakan pengelolaan hutan dalam pengembangan IKN diarahkan untuk mewujudkan konsep kota hutan lestari, dengan target minimal 65–70% wilayahnya berupa ruang terbuka hijau. Nomor melalui kerangka hukum seperti Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Kehutanan, dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, pemerintah telah menegaskan kembali komitmennya terhadap konservasi, rehabilitasi lahan, perlindungan masyarakat adat, dan pengembangan ekonomi hijau. Namun, implementasi kebijakan hukum ini melawan tantangan, seperti tumpang tindih klaim lahan, potensi konflik kepentingan antara pembangunan dan konservasi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Penelitian kebijakan hukum ini, yang didasarkan pada analisis normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual, menyimpulkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan dalam pembangunan IKN tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga pada implementasi yang konsisten, sinergi antarlembaga, dan keterlibatan aktif masyarakat lokal dan adat. Dengan demikian, kebijakan hukum pengelolaan hutan di IKN diharapkan dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kepentingan, ekonomi, dan sosial.