Tidak munculnya berbagai jenis pekerjaan dan jasa atau yang disebut dengan profesi ini pada masa Nabi dan imam-imam mujtahid masa lalu, menjadikan zakat profesi tidak begitu dikenal (tidak familiar) dalam Sunnah dan kitab-kitab fiqh klasik. Pendapat-pendapat yang dihasilkan dan dilontarkan pun sangat beragam dan ramai, antara satu pendapat dengan pendapat yang lain terjadi perbedaan yang sangat mencolok dan tajam bahkan bertolak belakang. Oleh sebab itu didalam penelitian ini akan penulis paparkan dan penulis kaji mengenai perbedaan pendapat mengenai zakat profesi. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk mengumpulkan buku, jurnal serta sumber-sumber yang terkait dengan judul penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Zakat Profesi Dan Jasa Menurut Hukum Islam. Selain itu, Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan perbedaan Pemikiran antara ulama madzhab empat dan para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman berdasarkan dalil-dalil yang menjadi dasar dari argument kedua belah pihak. Dari upaya analisis yang dilakukan penulis, menghasilkan beberapa penjelasan, yakni: 1). Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang bersumber dari penghasilan yang didapatakan; 2). Para ulama pendukung zakat profesi mendasari zakat profesi dengan dalil-dalil hukum yang secara eksplisit berkaitan zakat profesi; 3). Mayoritas ulama madzhab empat mewajibkan zakat profesi pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab; 4). para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.