Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber Lestari, Anis Dewi; Damayanti, Meliana
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.061 KB) | DOI: 10.22515/al-ahkam.v3i1.1341

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian  berhadapan dalam kasus siber (cyber crime)  dalam hal pembuktian ternyata dokumen elektronik tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana terutama dalam KUHP maupun KUHAP di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menekankan pada undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Untuk mempelajari dan menelaah hukum yang berkaitan dengan kasus apa saja yang ada di internet, dengan cara melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik penelitian ini dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti majalah, jurnal, buku dan lain-lainnya.Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya sebuah alat bukti yang disertai dengan keyakinan hakim. Penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ataupun yang serupa dengan itu, termasuk rekaman data.
Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta) Masrukhin, M; Damayanti, Meliana
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/al-ahkam.v5i1.1794

Abstract

Menurut ketentuan undang-undang perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Yang menjadi persoalan adalah apabila para pihak kurang cermat dalam mengajukan gugatan perceraian, terutama dalam hal tidak mencantumkan tuntutan yang menyangkut hak anak-anak para pihak, hal ini dapat berimplikasi serius terhadap masa depan anak-anak yang bersangkutan. Karena hakim dalam perkara perdata bersikap pasif, dalam pengertian bahwa ruang lingkup atau luas pokok perkara yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.       Yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak. Dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dan landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak dalam perspektif hukum progresif.       Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga sumber data utamanya berupa data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara dengan didukung data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara secara semi terstruktur dan metode dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.       Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terhadap penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan Hak Nafkah Anak, pada dasarnya hakim tidak bisa melebihi apa yang di tuntut oleh pihak penggugat dalam gugat cerai. Namun berdasarkan hak Ex Officio Hakim  sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak mantan istri ataupun hak anaknya. Oleh karena itu biaya pemeliharaan anak dan nafkah anak di bebankan kepada suami (bapak), kecuali apabila suami karena penghasilannya tidak cukup maka istri (ibu) juga diberi kewajiban untuk ikut membantu biaya pemeliharaan dan nafkah anak. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan. Keberpihakan atau kecenderungan hakim terhadap hak anak dalam progresif persepsi dapat dikatakan ada, bahkan hakim menggunakan pendekatan persuasif yang mengajak agar sang ayah bisa mengupayakan yang terbaik bagi anaknya. Mengenai hal ini ada kesamaan sikap pada setiap hakim di Pengadilan Agama Surakarta terkait pemahaman dalam progresif persepsi dimana lebih menitik beratkan pada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dibandingkan menjalankan norma ultra petita yang ternyata merugikan salah satu pihak terutama kepentingan anak di masa mendatang. Landasan hukum yang digunakan oleh hakim adalah hak Ex Officio hakim, pasal 105 KHI dan Perma No. 3 Tahun 2017.
Analisis Kesalahan Siswa dalam Menyelesaikan Soal Cerita pada Materi Bangun Datar dengan Prosedur Newman Damayanti, Meliana; Loviana, Selvi
Suska Journal of mathematics Education Vol 10, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/sjme.v10i2.23563

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi siswa dalam menyelesaikan soal cerita matematika dan mengidentifikasi jenis kesalahan yang sering terjadi. Menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif, penelitian ini melibatkan 29 siswa sebagai subjek, dengan enam siswa terpilih mewakili berbagai jenis kesalahan berdasarkan nilai tes mereka. Data dikumpulkan melalui tes, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan terbesar yang dilakukan siswa adalah pada tahap penulisan jawaban akhir (35,9%), disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap perintah soal dan kesalahan pada tahap sebelumnya. Kesalahan kedua adalah kesalahan keterampilan proses (27,6%), yang terjadi akibat kurangnya ketelitian dan terburu-buru dalam perhitungan. Kesalahan ketiga adalah transformasi (20,7%), yang disebabkan oleh ketidakmahiran dalam mengubah bahasa soal menjadi model matematika dan kurangnya pemahaman metode penyelesaian. Kesalahan terakhir adalah dalam memahami masalah (15,9%), yang dipengaruhi oleh ketidakpahaman terhadap perintah soal dan kelalaian dalam menulis informasi yang diberikan. Temuan ini memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kesalahan yang sering dilakukan siswa dalam menyelesaikan soal cerita matematika sehingga dapat digunakan untuk merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif guna meningkatkan kemampuan siswa dalam menyelesaikan soal cerita dan mengasah keterampilan berpikir kritis mereka.