Penelitian mengenai Perlindungan hukum terhadap anak yang tidak berada dalam pengasuhan ayahnya setelah perceraian bertujuan untuk menentukan bagaimana hak anak atas nafkah setelah perceraian dihormati, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Normatif. Penelitian hukum normatif jenis ini merupakan suatu proses pencarian ketentuan hukum, asas hukum, dan doktrin hukum sebagai tanggapan terhadap informasi hukum yang ditemui. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun dilaksanakan dengan benar, namun pelaksanaan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang tidak mendapat nafkah setelah perceraian belum berjalan sesuai harapan, sehingga masih banyak anak yang belum mendapat tunjangan pensiun secara penuh. hak setelah orang tua bercerai. Hal ini dapat menimbulkan banyak konflik baru dalam kehidupan anak sehingga mempengaruhi pertumbuhan anak. Hasil dari penelitian ini ingin mengetahui upaya perlindungan yang diberikan oleh hukum Islam maupun hukum positif terhadap hak anak untuk menafkahi anak pasca perceraian, khususnya melalui tindakan preventif dan represif untuk Menegaskan orang tua agar tidak melalaikan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan perkawinan. keluar tugas mereka. hak tunjangan anak. Jika hak ini tidak dihormati dengan baik dan sewajarnya, pengadilan dan otoritas peradilan yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi dan mencabut hak orang tua atas kelalaian mereka. Apabila hak orang tua dicabut, maka kewajiban orang tua terhadap anaknya tetap berlaku dan tidak berubah, sehingga orang tua tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sampai anak tersebut dewasa