Hasibuan, Nella
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGENAAN PAJAK PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI DENPASAR Sudini, Luh Putu; Hasibuan, Nella; Wiryani, Made
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 16 Nomor 1 Februari 2020
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v16i1.3075

Abstract

-Considering that tax is one of the sources of state revenue originating from public contributions to the State treasury. According to Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Indonesia is a rule of law. Tax collection based on laws that can be forced without the services of compensation (contravention) that can be directly demonstrated and used to pay for public expenditure and the construction of public facilities. Taxes in Indonesia are currently one of the largest sources of revenue for the nation's development in order to achieve prosperity for its citizens. The act of buying and selling is an agreement between the parties about paying a certain price of an item, with the aim of transferring ownership rights to the material sold. To achieve legal certainty in the sale and purchase of land rights, the parties are bound by an agreement based on an agreement made before a Notary. Problem formulation: 1. What is the process of binding the sale and purchase of land rights related to taxation in Denpasar? And 2. What are the forms of tax imposition in to buy and sell rights to land in Denpasar? This research is empirical legal research. The binding agreement on the sale and purchase of land rights is a pre-agreement made related to the imposition of tax in the case of a transfer of rights to land that must be paid in advance in order to carry out trading transactions before the Land Deed Maker Officer. The tax imposed from the binding agreement on the sale and purchase of land rights is the income tax for the seller and the Fees for Acquiring Land and/or Building Rights (BPHTB) for the buyer.Mengingat pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari iuran rakyat kepada kas Negara. Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia merupakan Negara hukum. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontraprestasi) yang dapat langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan pembangunan fasilitas umum. Pajak di Indonesia saat ini menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar pembangunan bangsa dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi warga negaranya. Tindakan jual beli merupakan suatu kesepakatan antara para pihak tentang membayar harga tertentu dari suatu barang, dengan tujuan mengalihkan hak milik atas kebendaan yang  dijual. Untuk mencapai kepastian hukum pada jual beli hak atas tanah, para pihak diikat dengan suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan  yang di buat di hadapan Notaris. Rumusan masalah: 1. Bagaimana  proses pengikatan jual beli hak atas tanah terkait dengan pengenaan pajak di Denpasar? Dan 2. Bagaimana bentuk pengenaan pajak dalam pengikatan jual beli hak atas tanah di Denpasar? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah merupakan pra-perjanjian yang  dibuat terkait dengan pengenaan pajak dalam hal peralihan hak atas tanah yang harus di bayarkan terlebih dahulu agar dapat melakukan transkasi jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pajak yang dikenakan dari perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yakni pajak penghasilan bagi pihak penjual dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB) bagi pihak pembeli.
PENGGUNAAN HAK PENGEJARAN SEGERA TERHADAP KAPAL-KAPAL ASING YANG MELANGGAR WILAYAH LAUT INDONESIA Sudini, Luh Putu; Suryawan, I Gusti Bagus; Hasibuan, Nella
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 1 Februari 2021
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v17i1.4394

Abstract

AbstractThe research objective is to find out and understand the use of the right of immediate pursuit of foreign ships that violate the Indonesian sea territory; and know and understand the limits of Indonesia's authority in the use of the right of immediate pursuit in its territorial waters. The problem is how to use the right of immediate pursuit of foreign ships that violate Indonesia's maritime territory. And what about the limits of Indonesia's authority in the use of immediate pursuit rights in its territorial waters? The research method used is empirical legal research methods. The results of the research on the use of the right of immediate pursuit of foreign ships that violate the territorial sea of Indonesia include several things that must be considered, namely the chase must be carried out by the competent authority of the coastal State and have sufficient reasons and are convincing that the foreign ship has violated the law in waters of the jurisdiction of the coastal State. The pursuit must begin when a foreign ship or one of its partners is in inland waters, archipelagic waters, territorial seas, auxiliary routes or exclusive economic zones. The pursuit can only continue outside the territorial seas, outside the auxiliary routes or outside the exclusive economic zone if the pursuit is continuous and uninterrupted. The pursuit may only begin after giving a stop sign from a distance that the foreign ship can see or hear. The right of pursuit must be stopped as soon as the ship being chased has entered the sea of the territory of the third party. The limit of Indonesia's authority in the use of the right to immediate pursuit in its territorial waters, Indonesia can take actions, starting with a signal, for example with a sound sign or a flag signal or an optical light, not paying attention to the signal, then it may be followed by warning shots. the first shot with a blank bullet is also ignored, followed by the shot with a live bullet, provided that when shooting, the shot must be directed in front of the prow of the ship being chased. If you take a fight that endangers the patrol boat or the lives of people, balanced violence can be carried out, if possible avoiding casualties. The immediate chase is stopped if the foreign ship enters the territorial waters of another State.Key words: right of immediate pursuit; foreign ships; useAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami penggunaan hak pengejaran segera terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah laut Indonesia; dan mengetahui dan memahami batas kewenangan Indonesia dalam penggunaan hak pengejaran segera di wilayah perairannya. Permasalahan yaitu bagaimana penggunaan hak pengejaran segera terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah laut Indonesia. Dan bagaimana batas kewenangan Indonesia dalam penggunaan hak pengejaran segera di wilayah perairannya. Metode penelitian yang dipergunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian penggunaan hak pengejaran segera terhadap kapal asing yang melanggar wilayah laut Indonesia, mencakup ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu pengejaran harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dari Negara pantai dan mempunyai alasan yang cukup serta meyakinkan bahwa kapal asing tersebut telah melakukan pelanggaran hukum di perairan yurisdiksi Negara pantai. Pengejaran itu harus dimulai ketika kapal asing atau salah satu sekocinya ada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan atau zona ekonomi eksklusif. Pengejaran itu hanya dapat dilanjutkan di luar laut wilayah, di luar jalur tambahan atau di luar zona ekonomi eksklusif bila pengejaran itu terus menerus dan tidak terputus. Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberi suatu tanda berhenti dari suatu jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Hak pengejaran itu harus dihentikan sesaat kapal yang dikejar itu telah memasuki laut wilayah Negara pihak ketiga. Batas kewenangan Indonesia dalam penggunaan hak pengejaran segera di wilayah perairannya, Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan, diawali harus dilakukan dengan memberi tanda isyarat, misalnya dengan tanda suara atau isyarat bendera atau lampu optis, tidak diperhatikannya tanda isyarat, baru boleh dilanjutkan dengan tembakan peringatan, tembakan pertama dengan peluru hampa, juga tidak diindahkan dilanjutkan dengan tembakan dengan peluru tajam, dengan ketentuan bahwa waktu menembak, tembakan harus diarahkan di depan haluan kapal yang dikejar. Apabila melakukan perlawanan yang membahayakan kapal patroli atau jiwa orang, dapat dilakukan tindakan kekerasan yang seimbang, jika memungkinkan menghindari adanya korban jiwa. Pengejaran segera itu dihentikan apabila kapal asing tersebut memasuki wilayah perairan Negara lain.