Keberadaan informasi publik yang terbuka dan pemenuhan hak masyarakat untuk mengakses informasi pemerin-tah yang diperuntukkan untuk publik merupakan ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pelibatan dan tanggung jawab kepada rakyat sebagai pemegang mandat hanya bisa dilakukan melalui keterbukaan yang ditandai salah satunya melalui penyediaan akses informasi pemerintah.Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dan mendorong keterbukaan pada badan publik atau pemerintah. Seluruh informasi tentang aktivitas badan publik, selain yang dikecualikan Undang-Undang, sejak UU tersebut disahkan, wajib dibuka kepada masyarakat. Masyarakat pun kini bisa mengawasi dan memantau aktivitas badan publik. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik, dan lebih jauh lagi berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik (Mendel,2004)Sesuai dengan amanat UU KIP, setelah dua tahun ditetapkan, maka badan publik di seluruh Indonesia wajib melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi agar masyarakat dapat mendapatkan akses seluas-luasnya dengan cara yang mudah dan terjangkau. Namun, implementasi UU KIP dalam keseharian kegiatan layanan pub-lik lembaga pemerintah bukan hal yang mudah. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti sejauh mana implementasi atau penerapan UU KIP. Tahun 2014 ini adalah tepat enam tahun sejak UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan. Harapannya tentu kota dan kabupaten khususnya di Jawa Timur sudah mampu mengimplementasikan UU ini dengan sebaik-baiknya.Sehingga perwu-judan masyarakat yang mendambakan good governance bisa terpenuhi haknya untuk memperoleh informasi dari badan publik yang diinginkan. Penelitian ini akan mengambil dua kota sebagai subyek penelitian yaitu implemen-tasi UU KIP di Pemerintah Kota Malang dan di Kota Kediri. Metodologi yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masing-masing kota baik Kediri maupun Malang, masing-masing me-miliki best practices dalam mengimplementasikan UU KIP no 14/2008. Best practices yang dilakukan adalah melakukan pemahaman holistik terhadap UU KIP 14/2008. Selain itu juga mengupayakan optimalisasi imple-mentasi transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dengan baik. Adapun hambatan yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan meliputi keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM, tidak ada standar informasi publik yang jelas, gangguan kestabilan jaringan dan masih lemahnya koordinasi antara satuan kerja.