Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

SISTEM KINERJA LEMBAGA LEGISLATIF DALAM PROSES POLICY-MAKING Niken Wahyuning Retno Mumpuni
Literasi Hukum Vol 3, No 2 (2019): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.978 KB)

Abstract

Perumusan kebijakan publik baik yang ada di lingkup nasional maupun lingkup daerah pada masa sekarang ini telah banyak intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang mengakibatkan dibuatnya kebijakan hukum syarat akan kepentingan-kepentingan politik. Hal ini sudah menjadi sistem buruk yang telah melekat pada pemangku jabatan pemerintahan. Pada waktu sistem hukum yang secara formal sudah disusun itu diterapkan dalam masyarakat, maka akan berakibat produk hukum yang disusun tersebut merupakan hukum yang penuh inkonsistensi. Dengan demikian paradigma pembangunan hukum di era reformasi perlu digeser menjadi paradigma yang berpihak kepada rakyat, bangsa dan negara dengan berlandaskan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia tanpa adanya kepentingan-kepentingan yang ada dimasing-masing para pejabat negara baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah, harapan dapat tercapai untuk menciptakan kesejahteraan umum yang telah menjadi tugas pemerintah. Untuk dapat berperan secara optimal penting kirannya mengetahui bagaimana sistem kinerja dan peran Lembaga Legislatif dalam proses pembuatan kebijakan. Penelitian akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
SATGAS SABER PUNGLI DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Niken Wahyuning Retno Mumpuni; Andi M.A. Makkasau
Literasi Hukum Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.435 KB)

Abstract

Pungutan liar erat kaitannya dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik dalam hal melakukan pelayanan.Sejumlah instansi atau lembaga pengawas telah terbentuk, namun budaya pungli tidak kunjung bisa dihilangkan.Laporan Pungutan Liar di DIY paling banyak di bidang pendidikan dan pertanahan. Kemudian pada tahunn 2016 berdasarkan pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentag Saber Pungli, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) DIY.Peran utama Satgas Saber Pungli diantaranya sebagai intelejen, penindakan, pencegahan dan yustisi serta berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden.Khusus di wilayah Provinsi DIY, dibentuknya satuan tugas saber pungli sebagai bagian dari upaya pencegahan (preventif), sehingga mencegah bentuk-bentuk pungutan liar yang terjadi pada internal instansi pemerintahan. Pendidikan Antikorupsi sejak dini yang ditanamkan dalam pendidikan formal, selain itu dibentuk satgas pada setiap kabupaten untuk mengawasi, mengontrol, serta mencegah praktek-praktek pungutan liar menjadi Provinsi DIY lebih preventif. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis sejauh mana kedudukan Satgas Saber Pungli, serta mengelaborasi penanggulangan pungutan liar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini kedudukan Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli menjadi salah satu legal standing bahwa pungli adalah suatu perbuatan yang tergolong tindak pidana yang patut diberantas, namun muncul kekhawatiran terjadinya tumpang tindih  antara badan atau lembaga pemerintahan. Selain itu, penanggulangan pungutan liar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan upaya preventif dan upaya represif. Simpulan belum diatur secara khusus namun sudah diatur secara tersirat dalam KUHP dan Undang-Undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Khusus di wilayah Provinsi DIY, dibentuknya satuan tugas saber pungli sebagai bagian dari upaya pencegahan (preventif), sehingga mencegah bentuk-bentuk pungutan liar yang terjadi pada internal instansi pemerintahan, dan bilamana ada temuan maka akan dilakukan upaya represif