Komisi Nasional Perlindangan Anak Provinsi Banten adalah suatu lembaga Non Government Organization (NGO) yang membantu masyarakat dalam menangani pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak. Saat ini, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber, mengalami peningkatan yang signifikan. Kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. Berdasarkan hasil data pendampingan yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten hingga Oktober 2023 tercatat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka[1]. Dengan melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa pada anak yang terjadi baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di rumah, maka Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten perlu meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan organisasi lain dalam rangka menangani tindak kekerasan yang terjadi. Oleh karenanya perlu dibangun aplikasi yang dapat membantu Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten dalam merespon laporan pengaduan tindak kekerasan pada anak, memonitoring tahapan penyelesaian kasus dan koordinasi dengan pihak terkait. Dengan dibangunnya aplikasi monitoring pengaduan tindak kekerasan pada anak diharapkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten dapat mengelola laporan pengaduan dan memudahkan koordinasi dengan pihak terkait sehingga proses penanganan tindak kekerasan pada anak dapat segera ditangani.