Ada satu prinsip mendasar yang harus diperhatikan dalam implementasi lembaga keuangan di Indonesia, yaitu Prinsip Mengenal Nasabah. Penerapan prinsip mengenal pelanggan Anda untuk perusahaan asuransi secara khusus diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Per-01 / BL 2011 tentang Pedoman Prinsip Mengenal Pelanggan Anda Pedoman Pelaksanaan untuk Perusahaan Asuransi . Setiap perusahaan asuransi diharuskan membuat Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah dan SOP Anda untuk mengetahui dan menganalisis calon pelanggan dan memantau transaksi yang dilakukan oleh pelanggan mereka. Penerapan prinsip mengetahui pelanggan adalah bentuk perlindungan hukum preventif dalam upaya mencegah pencucian uang dari perusahaan jasa keuangan. There is one fundamental principle that must be considered in the implementation of financial institutions in Indonesia, namely the Know Your Customer Principle. The application of know your customer principles to insurance companies is specifically regulated in the Regulation of the Chairperson of the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam and LK) Number Per-01/BL 2011 concerning Know Your Customer Principles Implementation Guidelines for Insurance Companies. Every insurance company is required to make the Know Your Customer Principles Guidelines and SOP to know and analyze prospective customers and monitor transactions carried out by their customers. The application of the principle of knowing customers is a form of preventive legal protection in an effort to prevent money laundering from occurring in financial service companies.