Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Aspirasi

PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA SINGARAJA KECAMATAN INDRAMAYU KABUPATEN INDRAMAYU Ismanudin, Ismanudin; Setiawan, Ilham
ASPIRASI Vol 9 No 2 (2019): Aspirasi
Publisher : Unwir Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.494 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Permasalahannya bahwa peran dan fungsi BPD dalam perencanaan pembangunan desa terlihat kurang optimal. Metode penelitian yang digunakan, yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Unit analisisnya keseluruhan unsur yang terkait secara langsung dalam penerapan peran dan fungsi BPD dalam perencanaan pembangunan desa di Desa tersebut. Peneliti itu sendiri merupakan human instrument. Informan kunci sebagai sumber data yang dipilih oleh peneliti meliputi kuwu, juru tulis, ketua BPD, dan tokoh masyarakat di desa tersebut. Teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tenik analisis data dilakukan melalui analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa peran dan fungsi BPD dalam perencanaan pembangunan desa yang masih kurang efektif. Beberapa kendala peran BPD dalam perencanaan pembangunan desa yang kurang efektif tersebut, diantaranya masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan BPD, adanya keterbatasan sumber daya, baik dalam perencanaan pembangunan maupun pelaksanaan pembangunan di Desa, dan lemahnya kerjasama kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD setempat, serta kurang optimalnya kegiatan sosialisasi dalam perencanaan pembangunan, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan maupun oleh Dinas/Instansi terkait. Beberapa kendala penerapan peran BPD tersebut selama ini masih bisa diatasi, namun perlu ditingkatkan lagi kualitas peran dan fungsi BPD dimaksud.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERIJINAN USAHA KECIL OBAT TRADISIONAL Soleh, Iman; Setiawan, Ilham
aspirasi Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/aspirasi.v14i01.119

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi pada permasalahan tentang “Peran Pemerintah Dalam Perijinan Usaha Kecil Obat Tradisional (Studi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat)”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui bagaimana peran pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap masyarakat dalam pelayanan pendaftaran ijin usaha kecil obat tradisional. Peran Pemerintah Sebagai Regulator yaitu yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin oprasional dan wewenang dalam memonitor pelaksanaan izin tersebut, Peran Pemerintah Sebagai Dinamisator adalah memobilisasi dalam pembangunan yaitu dengan menggerakan partisipasi multi pihak dalam proses pembangunan, Peran Pemerintah Sebagai Fasilitator yaitu pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk proses perijinan melalui administrasi. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustaan dan studi lapangan (wawancara, observasi, dan dokumentasi). Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Peran Pemerintah Dalam Perijinan Usaha Kecil Obat Tradisional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat masih belum optimal karena beberapa faktor diantaranya, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, persyaratan yang masih belum banyak dimengerti, dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki pihak pemerintah.
PEMENANGAN PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 2 PRABOWO- GIBRAN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024 Setiawan, Ilham
aspirasi Vol. 14 No. 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/aspirasi.v14i2.128

Abstract

Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sistem demokkrasi juga dari penerapan sila keempat Pancasila dan pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persepsi publik terhadap kampanye politik dalam konteks digital, terutama dalam Pilpres 2024 di Indonesia. Namun, tidak hanya sekedar sebagai alat untuk menyampaikan pesan, media sosial juga memberikan kesempatan bagi kandidat untuk mendapatkan umpan balik langsung dari pemilih. Persepsi Publik dan Media Sosial dalam Kampanye Digital Pilpres 2024, upaya Prabowo dan timnya untuk memanfaatkan media sosial dengan baik dapat memberikan dampak positif dalam membentuk opini dan pandangan masyarakat dengan memanfaatkan platform-platform ini secara efektif. Prabowo Subianto memprioritaskan pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan pendidikan, dan penguatan pertahanan negara. Dalam kampanyenya, Prabowo menegaskan pentingnya membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan. Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum paslon 1 dan 3 membawa ratusan berkas ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra - didampingi beberapa pengacara seperti Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan puluhan advokat lainnya secara resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait setelah teregistrasinya dua perkara sengketa hasil PHPU Presiden yang diajukan dua pasangan calon (paslon) 01 dan 03 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud beberapa hari sebelumnya. Presiden terpilih Prabowo Subianto akhirnya tercatat sebagai pihak pemenang dalam sejarah sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dari empat pilpres yang ia ikuti sebagai pasangan calon pada 2009, 2014, 2019, dan 2024, Prabowo pernah tiga kali jadi pemohon yang selalu kalah. Kini, Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 membuat Prabowo menang telak dengan menolak permohonan yang diajukan lawan-lawannya untuk seluruhnya.