Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

VARIABEL DETERMINAN MINAT KERJA DAN STUDI LANJUT PADA SISWA SMK PROGRAM STUDI TEKNIK BANGUNAN Jamal, Abdul; -, Samsudi; Endroyo, Bambang
Didaktikum Vol 18, No 3 (2017): Juli 2017
Publisher : Didaktikum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah adanya kelompok mata pelajaran pada spektrum struktur kompetensi keahlian teknik bangunan. Dengan data lapangan menunjukkan bahwa siswa SMK Teknik Bangunan menunjukkan banyak yang berminat melanjutkan studi, dan hal itu ditunjukkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku walaupun tujuan awal adalah untuk bekerja. Metode dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Jumlah populasi dalam penelitian ini 359 siswa sampel penelitian secara proporsional sampling 247 siswa mengacu pada sampel yang digunakan menurut nomogram Harry King, instrumen pengumpul data berupa kuesioner minat kerja dan minat studi lanjut, sedangkan untuk prestasi belajar kelompok mata pelajaran A, mata pelajaran B, kompetensi bidang paket keahlian diambil dari dokumentasi. Hasil analisis kuantitatif menemukan bahwa = 3,465 > pada variabel minat kerja, sedangkan pada variabel studi lanjut = 0,919 > ( 0,138). Kesimpulan kontribusi kelompok mata pelajaran B dan kompetensi program keahlian memberikan kontribusi yang signifikan terhadap minat kerja sebesar 0,020 dan 0,009 dengan 0,01 < p < 0,05.
NIKAH PAKSA SEBAGAI AKIBAT PERGAULAN BEBAS STUDI KASUS DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN: Abdul Jamal dan Mohammad Mahmudi Jamal, Abdul; Mahmudi, Mohammad
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 6 No. 1 (2024): An-Nawazil : Jurnah Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v6i1.106

Abstract

Kawin paksa merupakan salah satu rentetan kejadian yang kerap kali terjadi di dalam urusan perkawinan . Nikah paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan antara pasangan untuk menjalankan perkawinan, atau merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat walaupun terkadang kawin paksa berakhir happy ending, berupa kebahagiaan rumah tangga, namun dari kasus di Desa Blumbungan yang terjadi dampak negatif lebih dominan. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana praktik nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas. Kedua, Apakah Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Ketiga, Bagaimana Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan. (field reserch) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun ke lapanga Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah Kepala Desa, Modin Desa, warga. Hasil penetian menunjukkan bahwa: pertama, nikah paksa didaerah desa Blumbungan Kecamatan larangan kabupaten pamekasan 6 kasus nikah paksa terjadi dikarenakan bebarapa hal salah satu diantaranya iala pacaran sehingaa berujung nikah paksa, adapun nikah paksa yang terjadi didesa Blumbungan kecamatan larangan kabupaten pamekasan adalah pernikahan resmi dan siri, jika resmi kasus itu sampai kepada kepala desa apabila nikah siri itu tidak sampai kepada kepala desa. Kedua, nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Pernikahan itu dapat dikatakan sebagai penutup aib yang sudah terlanjur dilakukan (pergaulan bebas). Akibatnya, pernikahan itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai jalan aman untuk melindungi perbuatan pergaulan bebas. Jadi, pada dasarnya, bukan berarti akad nikahnya yang akan dicegah melainkan perbuatan pergaulan bebas yang berujung kepada nikah paksa yang hendak dicegah. Ketiga, Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, bahwa syarat-syarat perkawinan di antaranya adalah tidak adanya paksaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan perkawinan.