Al-Qur’an sebagai kitab suci bagi umat Islam memberikan berbagai penjelasan tentang ajaran ajaran Islam, yang diantaranya adalah ajaran tentang jihad. Sedangkan diantara ayat al-Qur’an yang membahas tentang jihad adalah QS. Al-Taubah Ayat 122. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa dikenal dengan sebutan buya Hamka merupakan salah satu tokoh mufassir nasional yang pernah menulis Tafsir Al-Azhar. Di dalam kitab ini, Hamka menjelaskan tentang klasifikasi jihad berdasarkan ayat ini. Beliau berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan tentang pembagian tugas dalam berjihad, ada yang berbondong – bondong menuju garis depan untuk menghalang musuh, ada pula yang menjaga garis belakang, garis benteng ilmu pengetahuan. Selain itu, jihad di garis depan dan belakang memiluku kedudukan yang sama berdasarkan dua hadis yang beliau jelaskan dalam kitab tafsirnya. Penelitian ini merupakan library research (kajian pustaka) yang fokus kajian utamanya adalah tema tentang jihad. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi khazanah keilmuan tentang penafsiran mufassir nasional dan sebagai sumber rujukan bagi para cendekiawan muslim, khususnya yang ada di Indonesia.