Tornado, Anang Sophan
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP Irzan, Heri; Tornado, Anang Sophan
Pahlawan: Jurnal Ilmu Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 21 No. 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.828 KB) | DOI: 10.57216/pah.v21i2.23

Abstract

Sistem hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam KUHAP, bertujuan untuk menciptakan proses hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia. Salah satu hak penting dalam KUHAP adalah hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi pengacara, seperti yang tertulis dalam Pasal 56. Namun, seringkali terjadi putusan pengadilan dijatuhkan tanpa adanya pendampingan hukum ini. Penelitian ini ingin melihat bagaimana Pasal 56 KUHAP ini diterapkan di kepolisian dan kejaksaan, serta apa akibat hukumnya jika putusan pengadilan diberikan tanpa pendampingan pengacara. Kami menggunakan metode penelitian hukum yang fokus pada analisis peraturan, putusan pengadilan, dan teori-teori hukum. Hasilnya, penerapan Pasal 56 KUHAP masih banyak kendala. Masih banyak orang yang tidak tahu haknya, ketersediaan pengacara yang terbatas, aparat penegak hukum yang kurang peduli, dan anggaran negara yang minim untuk bantuan hukum. Putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan pengacara, terutama untuk kasus yang wajib didampingi, bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi batal. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan dalam proses, dan hak asasi manusia.Dampak dari tidak adanya pendampingan hukum ini sangat serius. Selain melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa, juga bisa menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Hal ini merusak integritas sistem peradilan secara keseluruhan dan menciptakan ketidakadilan karena tidak semua orang punya akses yang sama terhadap bantuan hukum,Langkah perbaikan yang disarankan adalah sosialisasi yang lebih gencar, memperkuat lembaga bantuan hukum, meningkatkan profesionalisme aparat, pengawasan rutin, dan memanfaatkan teknologi. Penting juga untuk mengubah cara pandang aparat penegak hukum dan memastikan negara mengalokasikan anggaran yang cukup untuk bantuan hukum.
Problematika Pembuktian Unsur Kesalahan Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pratama, Yudha; Tornado, Anang Sophan
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 22 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.423 KB) | DOI: 10.57216/pah.v22i1.55

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pembuktian unsur kesalahan korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi serta menelaah kebijakan kriminal terkait pembuktian tersebut. Dalam praktiknya, pembuktian unsur kesalahan korporasi masih menghadapi kendala serius, terutama ketika tindak pidana korupsi dilakukan oleh individu-individu dalam lingkup kerja korporasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam menarik perbuatan individu menjadi tanggung jawab korporasi. Selain itu, doktrin Business Judgment Rule, konsep ultra vires, serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang menghapus unsur kerugian negara dalam investasi, berpotensi memberikan celah bagi direksi maupun korporasi untuk lolos dari jerat hukum. Di sisi lain, arah kebijakan pemberantasan korupsi saat ini lebih menekankan pada pengembalian kerugian negara daripada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mengadopsi konsep strict liability dapat menjadi terobosan penting agar proses hukum lebih efektif dan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan dengan cepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menelaah peraturan dan doktrin hukum yang berkaitan dengan pembuktian unsur kesalahan korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Keamanan Sistem Persidangan Elektronik (E-Litigasi) Ditinjau dari Hukum Acara Perdata Endarwati, Elvana; Tornado, Anang Sophan
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 22 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57216/pah.v22i1.65

Abstract

Tujuan penelitian ini yang berjudul Keamanan Sistem Persidangan Elektronik (E-Litigasi) Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata. adapun jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Pertama, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 secara keseluruhan telah menyediakan dasar hukum yang cukup baik untuk mendukung modernisasi dalam pelaksanaan sistem e-court di Indonesia. Aturan-aturan ini berhasil membangun struktur yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan, khususnya dalam hukum perdata. Namun pada efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tidak meratanya infrastruktur, sumber daya manusia dalam penerapan disejumlah pengadilan dan kurangnya pelatihan maupun sosialisasi untuk meningkatkan kemampuan teknis para pengguna sistem. Dalam perspektif perlindungan data, sistem e-litigasi telah mengambil langkah-langkah keamanan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun mengenai kebocoran data, serangan siber hingga manipulasi data masih menjadi ancaman serius. Kata kunci: Keamanan Sistem; Persidangan Elektronik; E-litigasi; Hukum Acara Perdata