Transformasi digital di bidang hukum menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan sistem Peradilan Elektronik (E-Court) sebagai langkah konkret dalam digitalisasi hukum, sesuai dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019, dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan tantangan dalam penerapan E-Court di Pengadilan Negeri Medan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dan normatif dengan sifat kualitatif-deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap aparat peradilan dan pengguna sistem E-Court, serta dilengkapi dengan studi kepustakaan terhadap dokumen Mahkamah Agung, laporan tahunan PN Medan, dan literatur akademik terkait digitalisasi hukum. Hasil menunjukkan bahwa penerapan E-Court di Medan telah meningkatkan efisiensi waktu hingga 40%, memperkuat transparansi biaya perkara, serta memperluas akses keadilan melalui layanan seperti e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Namun, masih ada tantangan, seperti kesenjangan literasi digital di kalangan aparat dan masyarakat, keterbatasan infrastruktur jaringan, serta isu keamanan data. Secara keseluruhan, E-Court merupakan inovasi penting dalam modernisasi hukum nasional, tetapi untuk bisa berjalan secara berkelanjutan, diperlukan sinergi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan infrastruktur digital untuk memastikan sistem peradilan elektronik berjalan inklusif dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.