Silalahi, Johan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pemuda Purba, Van Lodewijk; Hutapea, Novelina; Damanik, Jenriswandi; Sitepu, Desy KC; Gultom, Sarles; Purba, Yuspika Y; Silalahi, Johan; Nst, Mhd Fadly; Sipayung, Parlin Dony; Sinaga, Merry; Elpina, Elpina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 6 No. 1 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/hf3j8z98

Abstract

Melihat perkembangan pergaulan anak-anak pemuda baru khususnya pemuda di Nagori Tiga Ras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dan ditambah dengan perkembangan teknologi informatika yang dengan mudah hal-hal yang positif bisa didapatkan dengan cepat, demikian juga hal -hal yang negatif, kalangan pemuda dan anak-anak yang berstatus sebagai pelajar maupun sudah bekerja yang membutuhkan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya penggunaan narkoba mengingat pada dasarnya bahwa Pemuda tersebut mempunyai rasa keingintauan yang tinggi dan selalu ingin mencoba coba hal-hal baru yang didapatkan dari informasi tersebut dan apa bila hal ini tidak dibarengi dengan adanya pengawasan, bimbingan dan arahan dari berbagai pihak, maka para pemuda tersebut akan terjerumus dan melakukan hal-hal yang negatif khususnya bahaya narkoba Dengan disahkannya Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menanggulangi masalah narkotika dan prekusor narkotika dari berbagai aspek, sehingga bisa menggurangi reduksi supply dan demand illegal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman narkoba, karena muatan UU yang baru lebih kompensif dibandingkan UU yang lama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak. Dalam UU Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Dalam hal ini termasuk peran masyarakat khususnya bagi pemuda. Dalam Pasal 104 UU Narkotika menyebutkan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika