Hartanto, Heri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

MEKANISME PENENTUAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Heri Hartanto; Anugrah Adiastuti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (855.018 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.53

Abstract

Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur.
Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat) Heri Hartanto
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.386 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.87

Abstract

Pasal 25 RUU Hukum Acara Perdata mengatur hak sangkal pemberi kuasa atas tindakan penerima kuasa dan berhak untuk menuntut ganti kerugi kepada penerima kuasa. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat? Advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PPU-XI/2013 juga berpendapat sama, hak imunitas profesi Advokat berlaku pula untuk di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hubungan kerja antara penerima kuasa (Advokat) dengan pemberi kuasa yang didasari dengan surat kuasa yang pada prinsipnya adalah suatu perjanjian/persetujuan untuk menyelenggaran suatu urusan untuk kepentingan pemberi kuasa. Asas umum dalam sebuah perjanjian harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Benang merah pada sengkarut pengaturan ini terletak pada itikad baik pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam menjalankan perjanjian pemberian kuasa. Asas itikad baik merupakan gagasan yang dipakai untuk menghindari tindakan beritikad buruk dan ketidakjujuran yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak. Asas ini mengajarkan bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, pihak yang jujur atau beritikad baik patut dilindungi dan sebaliknya, pihak yang tidak jujur, patut mendapatkan sanksi akibat ketidakjujurannya tersebut. Penerima kuasa (Advokat) sebagai salah profesi hukum memiliki kode etik dalam melaksanakan tugasnya, oleh karenanya tindakan penerima kuasa yang mengatas namakan penerima kuasa tidak boleh dilandasi oleh itikad buruk. Hak sangkal pemberi kuasa terhadap tindakan penerima kuasa yang beritikad buruk merupakan implementasi terhadap hak imunitas profesi Advokat.
MEKANISME PENENTUAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Heri Hartanto; Anugrah Adiastuti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.53

Abstract

Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur.
Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat) Heri Hartanto
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.87

Abstract

Pasal 25 RUU Hukum Acara Perdata mengatur hak sangkal pemberi kuasa atas tindakan penerima kuasa dan berhak untuk menuntut ganti kerugi kepada penerima kuasa. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat? Advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PPU-XI/2013 juga berpendapat sama, hak imunitas profesi Advokat berlaku pula untuk di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hubungan kerja antara penerima kuasa (Advokat) dengan pemberi kuasa yang didasari dengan surat kuasa yang pada prinsipnya adalah suatu perjanjian/persetujuan untuk menyelenggaran suatu urusan untuk kepentingan pemberi kuasa. Asas umum dalam sebuah perjanjian harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Benang merah pada sengkarut pengaturan ini terletak pada itikad baik pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam menjalankan perjanjian pemberian kuasa. Asas itikad baik merupakan gagasan yang dipakai untuk menghindari tindakan beritikad buruk dan ketidakjujuran yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak. Asas ini mengajarkan bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, pihak yang jujur atau beritikad baik patut dilindungi dan sebaliknya, pihak yang tidak jujur, patut mendapatkan sanksi akibat ketidakjujurannya tersebut. Penerima kuasa (Advokat) sebagai salah profesi hukum memiliki kode etik dalam melaksanakan tugasnya, oleh karenanya tindakan penerima kuasa yang mengatas namakan penerima kuasa tidak boleh dilandasi oleh itikad buruk. Hak sangkal pemberi kuasa terhadap tindakan penerima kuasa yang beritikad buruk merupakan implementasi terhadap hak imunitas profesi Advokat.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP KEPUTUSAN DISKRESI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Heri Hartanto
Kertha Patrika Vol 38 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2016.v38.i03.p03

Abstract

Kekuasaan diskresi merupakan konsep yang kontroversial. Sumber kontroversi tersebut adalah adanya insiatif sendiri dari pemegang kekuasaan dimana berpotensi menabrak prinsip rule of law. Hal ini disebabkan diskresi merupakan sifat bawaan dari kekuasaan tanpa menunggu adanya peraturan perudang-undangan terdahulu sehingga berpotensi disalahgunakan. Penggunaan wewenang diskresi dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif, merugikan masyarakat atau bahkan merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mencoba memberikan petunjuk bagaimana penggunaan kekuasaan diskresi. Namun tetap saja tindakan diskresi bersifat subjektif, tergantung kearifan dari pemegang kekuasaan. Tuntutan kejelasan konsep diskresi itu sendiri suatu yang tidak terelakan ketika pada saat yang sama membahas tentang isu uji keabsahannya yang akan berujung pada pertanggungjawaban bagi pelakunya. Tindakan diskresi pada prinsipnya merupakan perbuatan dibidang Administrasi Negara sehingga pertanggungjawabannya juga dilakukan dalam lingkup Administrasi Negara. Namun hal ini bersinggungan erat jika diskresi dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawabannya tidak hanya pada hukum Administrasi.
Legal and Health Protection for Creative Economy Actors during The Covid-19 Pandemic Andina Elok Puri Maharani; Evi Gravitiani; Niniek Purwaningtyas; Tika Andarasni Parwitasari; Ayub Torry Satriyo Kusumo; Heri Hartanto; Kusmadewi Eka Damayanti
Yustisia Vol 10, No 2: August 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v10i2.49975

Abstract

This research examined Covid-19 from the perspective of legal and health protection by regional governments. Generally, regional governments are at the front line in protecting communities in this autonomy era due to their constitutional obligations. Data also shows that the creative economy actors in the micro, small, and medium business sector constitute over 90% of the workforce, necessitating their protection. This research used empirical-juridical research with an interdisciplinary approach examined the legislation and the community's reality. A Focus Group Discussion (FGD) was conducted with relevant stakeholders and creative economy business actors in Surakarta, Bandung, and Madiun cities. Furthermore, concepts of legal, health, and economic theories were reviewed to formulate a regional government policy draft regarding these business actors during the Covid-19 emergency. The results showed an existing form of legal protection regulation related to health and the economy at the national level. However, three big cities (Bandung, Madiun, and Surakarta) representing three provinces  as research objects are yet to provide regional regulations concerning protection for creative economy actors, though the local government has encouraged an increase in their activities