Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen Kabupaten Malang memiliki permasalahan berupa keterbatasan pengetahuan dan antusiasme dalam penyusunan peraturan desa berbasis partisipasi publik, serta belum optimalnya pemanfaatan website resmi desa. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada BPD dalam menyusun peraturan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014, serta memanfaatkan website desa untuk mengunggah peraturan desa dan data lainnya dalam rangka transparansi dan pelayanan masyarakat berbasis digital. Metode yang digunakan meliputi observasi, pengumpulan data, penentuan tema pengabdian, studi pustaka, pembuatan materi, penyajian materi melalui penyuluhan, sosialisasi dan pendampingan, dokumentasi, serta monitoring dan evaluasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa BPD belum optimal berperan sebagai perpanjangan tangan aspirasi masyarakat karena peraturan desa yang dibuat kurang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya pengarahan dan pendampingan pemanfaatan teknologi website desa untuk mengunggah peraturan desa dan data penting lainnya, serta mempromosikan potensi lokal desa guna menunjang kemajuan ekonomi dan pelayanan berbasis digital.