Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

PENYADAPAN DAN EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI TINDAK PIDANA KORUPSI Suntoro, Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.627

Abstract

Presiden Joko Widodo telah melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diberikan mandat pengawasan dan perijinan penyadapan. Pembentuan Dewan Pengawas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang dalam proses politiknya memantik penolakan publik dan demonstrasi yang berujung kekerasan. Penyadapan dalam aspek penegakan hukum menjadi hal krusial karena berkaitan pembatasan hak asasi manusia terutama kebebasan pribadi (privacy rights) dan bagaimana meletakan posisi Dewan Pengawas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana pengaturan pembatasan hak atas kebebasan pribadi (privacy right) dalam prespektif hak asasi manusia dan relasinya dalam penegakan hukum pidana; (2) bagaimana muatan materi dalam UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai penyadapan dan perbandingan dengan konsep ideal penyadapan dalam kerangka penegakan hukum; (3) bagaimana tinjauan terhadap keberadaan Dewan Pengawas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan ahli dan aparat penegak hukum, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa hak kebebasan pribadi (privacy right) dalam penegakan hukum dapat dilakukan pembatasan melalui peraturan setingkat undang-undang, akan tetapi muatan materi dalam UU Nomor 19 tahun 2019 sangat tidak memadai dan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia, serta perlunya evaluasi terhadap eksistensi Dewan Pengawas.