Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen). Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana terhadap pelaku penganiayaan anak.Data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap larangan penganiayaan anak, kurangnya pemahaman tentang agama. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu berupa pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis yang berdasarkan latar belakang pelaku, perbuatan pelaku,serta kondisi dan agama terdakwa.Disarankan kepada aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian, pihak kejaksaan serta pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penganiayaan anak, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak korban penganiayaan, dan mengadakan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga bisa menekan angka kekerasan fisik terhadap anak serta mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, yang diselaraskan dengan citra penanggulangan kriminalitas seperti peradilan yang cepat, murah, tepat dan tidak pandang bulu.