ABSTRAK Kesehatan menjadi kunci bagi berlangsungnya hidup yang sehat bagi warga di suatu negara. Kesehatan juga menjadi suatu kewajiban bagi negara untuk melakukan program untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Indonesia telah melakukan perumusan tentang hak bagi warga negara untuk hidup secara sehat dan ini wajib diberikan oleh negara sebagai wujud pelaksanaan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945. Pendekatan di dalam penulisan ini yaitu perundanng-undangan dengan menguji dan melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perbandingan yaitu dengan melihat sistem kesehatan yang berada di negara maju yaitu dengan mengambil contoh dari negara Australia dan Jepang. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa perlunya rekonstrkusi sistem hukum kesehatan di Indonesia mulai dari kelembagaan yaitu pertanggungjawaban BPJS Kesehatan kepada Kementerian Kesehatans ebagai upaya sinkronisasi dan koordinasi di dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, dan pengaturan mengenai sistem pembayaran dan pelayanan kesehatan yaitu dengan penerapan sistem satu pintu di dalam pemabyararna pajak dari berbagai pungutan yang diwajibkan negara salah satunya yaitu premi tentang kesehatan dengan dasar sensus penduduk dengan memperhatikan besar pendapatan warga negara Indonesia yang dimiliki. Berdasarkan hal tersebut maka pemberian pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat menajdi sama dan ditidak dibedakan dan menimbulkan keadilan di bidang kesehatan yaitu pemberian pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan amanat dari konstitusi UUD 1945. Kata kunci: Sistem Hukum Kesehatan, Pembayaran, Pelayanan, Kelembagaan.