Peradilan Tata Usaha Negara atau yang kita kenal sebagai Peratun merupakan suatu peradilan yang bertujuan menjembatani kepentingan hukum antara pemerintah dan masyarakat. Peradilan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah di bidang Hukum Administrasi Negara. Hal ini menarik dibahas di tulisan ini berkaitan dengan proses pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, penjabaran tentang Hukum Responsif, serta Fungsionalisasi Hukum Responsif Terhadap Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini merupakan bentuk dari yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Tujuan dari adanya tulisan ini yaitu untuk memberikan perumusa detail tentamg pelaksanaan putusan di Peratun dan melakukan adanya fungsionalisasi dan adanya Hukum Responsif ke dalam proses pelaksanaan putusan Peratun sebagai bentuk perwujudan pembaharuan dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Responsif, Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2023