Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Dakwatul Islam

KONSEP MAQASID SYARIAH DALAM MENGATASI TANTANGAN SOSIAL DAN BUDAYA DI ERA GLOBALISASI PAHUTAR, AGUS ANWAR; Mahyudin Ritonga; Abdul Halim Hanafi
Dakwatul Islam Vol 9 No 1 (2024): Dakwatul Islam
Publisher : Prodi Pengembangan Masyarakat Islam STAI Diniyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/dakwatulislam.v9i1.1316

Abstract

Abstrak Fokus penelitian terletak pada bagaimana Maqasid Syariah, melalui prinsip-prinsip utamanya seperti perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal), dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan sosial seperti krisis nilai, disintegrasi norma, dan tantangan budaya seperti erosi kearifan lokal serta hilangnya identitas keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui kajian literatur yang melibatkan sumber-sumber primer dan sekunder, seperti kitab-kitab klasik ushul fiqih, jurnal ilmiah, dan studi kasus kontemporer. Analisis dilakukan dengan pendekatan Maqasid Syariah untuk mengevaluasi relevansinya dalam menjawab tantangan-tantangan globalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqasid Syariah memiliki fleksibilitas untuk diadaptasi dalam konteks sosial budaya modern. Prinsip maslahah (kemaslahatan) dapat dijadikan landasan dalam menyusun kebijakan yang mendukung pelestarian tradisi lokal, penguatan identitas keagamaan, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Selain itu, Maqasid Syariah mampu mendorong harmoni antara nilai-nilai Islam dan tuntutan modernitas tanpa mengorbankan prinsip dasar syariah. Kata kunci: Maqasid Syariah, tantangan sosial, budaya, globalisasi Abstract . The focus of the research lies on how Maqasid Syariah, through its main principles such as protection of religion (hifz ad-din), soul (hifz an-nafs), reason (hifz al-aql), descendants (hifz an-nasl), and property (hifz al-mal), can provide solutions to various social problems such as value crises, disintegration of norms, and cultural challenges such as erosion of local wisdom and loss of religious identity. This study uses a qualitative method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through a literature review involving primary and secondary sources, such as classical books of ushul fiqh, scientific journals, and contemporary case studies. The analysis was carried out using the Maqasid Syariah approach to evaluate its relevance in responding to the challenges of globalization. The results of the study indicate that Maqasid Syariah has the flexibility to be adapted in a modern socio-cultural context. The principle of maslahah (benefit) can be used as a basis for formulating policies that support the preservation of local traditions, strengthening religious identity, and improving social welfare. In addition, Maqasid Syariah is able to encourage harmony between Islamic values ​​and the demands of modernity without sacrificing the basic principles of sharia. Keywords: Maqasid Syariah, social challenges, culture, globalization
TOLERANSI DALAM ISLAM: ANTARA IDEALITAS AJARAN DAN REALITAS SOSIAL PAHUTAR, AGUS ANWAR
Dakwatul Islam Vol 9 No 2 (2025): Dakwatul Islam
Publisher : Prodi Pengembangan Masyarakat Islam STAI Diniyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/dakwatulislam.v9i2.1560

Abstract

Abstrak Artikel ini membahas dinamika antara idealitas ajaran Islam mengenai toleransi dan realitas sosial umat Islam dewasa ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitik untuk mengkaji hubungan antara idealitas ajaran toleransi dalam Islam dan realitas sosial umat Islam. Melalui metode ini, penulis bertujuan untuk menggambarkan fenomena yang terjadi, baik dalam konteks teologis maupun sosial, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan ajaran Islam tentang toleransi dalam praktik kehidupan sehari-hari. Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam mengandung prinsip-prinsip dasar yang mendukung kehidupan damai dan saling menghormati antar umat manusia. Nilai-nilai tersebut secara eksplisit tercermin dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, yang mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan, kebebasan beragama, dan perlakuan adil terhadap semua golongan. Namun demikian, dalam praktik sosial, umat Islam di berbagai belahan dunia masih dihadapkan pada tantangan intoleransi yang bersumber dari pemahaman keagamaan yang sempit, politisasi agama, serta lemahnya literasi keagamaan. Artikel ini menganalisis akar kesenjangan tersebut dan menawarkan pendekatan solutif melalui penguatan pendidikan Islam moderat, dakwah humanis, serta peran aktif lembaga keagamaan dalam membangun budaya toleransi. Dengan pendekatan kualitatif dan analisis normatif-sosiologis, tulisan ini menegaskan pentingnya reorientasi praksis keagamaan agar sesuai dengan semangat Islam sebagai agama yang inklusif dan universal. Kata kunci: Toleransi, Islam, idealitas, realitas sosial, moderasi, keberagaman Abstract This article explores the dynamics between the ideal teachings of Islam on tolerance and the current social realities faced by Muslim communities. The research employs a qualitative approach with a descriptive-analytical design to examine the relationship between the ideal of tolerance in Islamic teachings and the lived experiences of Muslims. Through this method, the author seeks to describe the phenomenon from both theological and social perspectives, and to analyze the factors that influence the implementation of Islamic values of tolerance in everyday life. As a religion that brings mercy to all of creation, Islam upholds fundamental principles that support peaceful coexistence and mutual respect among human beings. These values are explicitly reflected in the Qur’an and the Sunnah of the Prophet Muhammad (peace be upon him), which advocate respect for diversity, freedom of religion, and fair treatment of all people. Nevertheless, in social practice, Muslim communities across various regions still face the challenge of intolerance, which stems from narrow religious interpretations, the politicization of religion, and weak religious literacy. This article analyzes the root causes of this gap and offers constructive approaches through the strengthening of moderate Islamic education, humanistic da’wah, and the active role of religious institutions in fostering a culture of tolerance. Using a qualitative approach and normative-sociological analysis, the paper emphasizes the urgent need for a reorientation of religious praxis that aligns with the inclusive and universal spirit of Islam. Keywords: Tolerance, Islam, ideality, social reality, moderation, diversity
HUKUM ISLAM SEBAGAI REGULASI SOSIAL DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL PAHUTAR, AGUS ANWAR; Neila Hifzhi Siregar
Dakwatul Islam Vol. 10 No. 1 (2025): Dakwatul Islam
Publisher : Prodi Pengembangan Masyarakat Islam STAI Diniyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/dakwatulislam.v10i1.1800

Abstract

Abstrak Hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif-religius, tetapi juga berperan penting sebagai regulasi sosial yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam konteks masyarakat multikultural seperti Indonesia, hukum Islam menghadapi dinamika interaksi dengan hukum adat, hukum negara, serta nilai-nilai budaya yang beragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam berfungsi sebagai regulasi sosial dalam masyarakat multikultural, serta mengidentifikasi tantangan dan prospek penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kajian literatur normatif-sosiologis, yang menelaah hubungan antara hukum, agama, dan budaya melalui analisis teks klasik maupun kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat solidaritas, dan menyediakan mekanisme penyelesaian konflik di tengah keragaman budaya. Akulturasi hukum Islam dengan tradisi lokal juga terbukti memperkuat legitimasi sosial dan memudahkan penerimaan masyarakat. Namun demikian, tantangan muncul dari pluralisme hukum, sekularisasi, serta pengaruh globalisasi yang dapat menggeser nilai-nilai Islam dari praktik sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam tetap relevan sebagai regulasi sosial dalam masyarakat multikultural, asalkan mampu beradaptasi dengan konteks sosial dan terus mengedepankan prinsip keadilan, persamaan, dan kemaslahatan. Kata kunci: Hukum Islam, Regulasi Sosial, Multikulturalisme, Akulturasi, Integrasi Sosial. Abstract Islamic law functions not only as a normative-religious framework but also plays a vital role as a social regulation governing community life. In the context of multicultural societies such as Indonesia, Islamic law encounters dynamic interactions with customary law, state law, and diverse cultural values. This study aims to analyze how Islamic law operates as a form of social regulation within multicultural communities and to identify the challenges and prospects of its implementation. The research employs a qualitative approach through normative-sociological literature analysis, examining the relationship between law, religion, and culture by reviewing both classical and contemporary texts. The findings indicate that Islamic law holds a strategic role in maintaining social harmony, strengthening solidarity, and providing mechanisms for conflict resolution amidst cultural diversity. The acculturation of Islamic law with local traditions has also proven to reinforce social legitimacy and facilitate broader public acceptance. Nevertheless, challenges arise from legal pluralism, secularization, and the influence of globalization, which may shift Islamic values away from social practice. This study concludes that Islamic law remains relevant as a form of social regulation in multicultural societies, provided it can adapt to social contexts while upholding the principles of justice, equality, and public welfare. Keywords: Islamic Law, Social Regulation, Multiculturalism, Acculturation, Social Integration