Tujuan penelitian ini adalah Menjelaskan pengertian, karakteristik, dan cakupan konsep ‘Am (umum) dan Khash (khusus) dalam ilmu Ushul Fiqh. Menganalisis metode ulama ushul dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan memahami dalil yang bersifat ‘Am dan Khash dalam sumber-sumber syariat (Al-Qur’an dan Hadis). Menggambarkan bagaimana interaksi antara dalil ‘Am dan Khash dapat mempengaruhi proses istinbat hukum (penggalian hukum Islam). Mengkaji implikasi praktis dari konsep ‘Am dan Khash dalam penetapan hukum-hukum fiqih kontemporer. Menilai sejauh mana pemahaman terhadap konsep ini berkontribusi dalam harmonisasi antara teks umum dan khusus dalam pemecahan masalah hukum Islam. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif, analitis, dan kritis. Oleh karena itu, penulis dapat menjelaskan secara komprehensif bagaimana Konsep ‘Am dan Khash dalam Ushul Fiqh serta Implikasinya. Dalam penelitian ini, penulis secara optimal menggunakan dua sumber data yang terkait dengan penelitian ini, yaitu. Sumber data primer dan sumber data sekunder. Konsep ‘Ām dan Khāṣ merupakan instrumen fundamental dalam Ushul Fiqh yang digunakan untuk memahami makna teks syar’i (nash) secara tepat. ‘Ām mengacu pada lafaz yang mencakup seluruh individu dalam cakupan tertentu, sementara Khāṣ membatasi cakupan tersebut hanya pada sebagian. Para ulama sepakat bahwa dalil ‘ām dapat ditakhsis (dikhususkan) oleh dalil khāṣ, baik yang datang dari Al-Qur’an, hadis, ijma', maupun qiyas. Pemahaman ini membentuk dasar dalam metodologi istinbat hukum. Perbedaan pandangan ulama muncul dalam beberapa aspek, seperti takhsis dengan dalil yang zanni, takhsis dengan akal, dan takhsis dengan perbuatan Nabi. Hal ini menunjukkan dinamika ijtihad dalam Ushul Fiqh. Interaksi antara dalil ‘ām dan khāṣ memiliki implikasi hukum yang signifikan, seperti dalam penentuan siapa saja yang terkena kewajiban atau larangan tertentu. Contoh klasiknya adalah ayat warisan, hudud, dan hukum jual beli. Implikasi kontemporer dari konsep ini terlihat dalam fatwa dan fiqh modern, di mana mujtahid kontemporer harus teliti dalam menyaring dalil umum yang tampaknya berlaku luas, namun sebenarnya telah ditakhsis oleh dalil khusus dalam konteks sosial-historis tertentu. Pemahaman terhadap konsep ini sangat penting dalam mencegah kesalahan istinbat hukum, menjaga kehati-hatian dalam memberi fatwa, dan menjamin bahwa hukum yang ditetapkan bersifat kontekstual serta adil.