Penyaluran harta zakat merupakan bagian penting dalam sistem ekonomi Islam yang berperan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Namun, penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan menimbulkan tantangan tersendiri terkait kesesuaian praktik dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan di Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Kantor Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta serta kesesuaiannya dengan fatwa tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris dengan studi kasus dan wawancara sebagai sumber data primer, serta literatur dan dokumen sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran zakat melalui tiga aset utama Rumah Singgah Pasien, ambulance, dan asrama beasiswa mahasiswa telah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI, terutama terkait tidak adanya kebutuhan mendesak bagi mustahik, manfaat yang diperuntukkan hanya bagi mustahik, dan ketentuan pembayaran wajar untuk penggunaan oleh non-mustahik. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap fatwa MUI dalam pengelolaan zakat aset kelolaan dan memberikan rekomendasi untuk evaluasi dampak sosial-ekonomi jangka panjang guna meningkatkan keberlanjutan program.