Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji hubungan antara e-filing dan kepatuhan wajib pajak terhadap sistem self-assessment KPP Pratama Serang Barat dan relawan pajak (sebagai variabel moderasi) dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.Sebanyak 75 sampel digunakan dalam penelitian kuantitatif ini, yang mensurvei wajib pajak di KPP Pratama Serang Barat. Secara khusus, metode yang digunakan adalah purposive sampling dengan menetapkan kriteria. Metode pengumpulan data termasuk mengirimkan survei skala likert. Pendekatan analitik PLS-SEM, yang diimplementasikan dalam program aplikasi smartPLS 4.0, digunakan untuk analisis data dalam penelitian ini.Berdasarkan temuan penelitian ini, kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh metode self-assessment, tetapi tidak oleh e-filing. Selain itu, kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan oleh variabel relawan pajak, tetapi dampak ini tidak diperbesar oleh salah satu dari variabel lainnya ini