Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PETITA

EFEKTIFITAS ATAS GUGATAN SEDERHANA BAGI PERKARA PEERDATA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHAANA Hasibuan, Syamsir
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.2879

Abstract

Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Seederhana yang meeenetapkan jangka yang waktuu penyelesaian maksiimal adalah 25 (duaa puluuh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa dibawah Rp.200.000.000,- (duaa ratuus juutaa), seeperti yang gugaatan perdata biasaa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terhjadi ciidera janji (wanprestasii) dan atau ada perbuaatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp500.000.000,- (limaaa ratuus juuuta rupiah) dengan mempertimbangkan perkkara yang ada di luar Jakarta.