Manajemen pengelolaan obat untuk kebutuhan obat publik didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor No.74 Tahun 2016. Salah satu tujuan manajemen pengelolaan obat adalah menjamin ketersediaan obat. Manajemen pengelolaan obat yang tidak efisien dapat menyebabkan tingkat ketersediaan obat menjadi berkurang, terjadi kekosongan obat, serta banyaknya obat yang menumpuk akibat dari perencanaan yang tidak baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengelolaan obat di Puskesmas Polinggona Kabupaten Kolaka Tahun 2022. Desain penelitian ini adalah kualitatif menggunakan metode deskriptif observasi dengan melakukan pengamatan menggunakan wawancara langsung kepada informan yang ada dipuskesmas Polinggona Kabupaten Kolaka, sampel pada penelitian ini yaitu menggunakan informan staf puskesmas dan pasien. Hasil penelitian yang didapatkan Manajemen pengelolaan obat yang meliputi perencanaan, permintaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengendalian di Puskesmas Polinggona Kabupaten Kolaka sering terjadi pada penyimpanan yang tidak sesuai dengan syarat penyimpanan obat karena tidak dapat menampung semua obat dan bahan medis habis pakai . Hal itu sangat berpengaruh pada kualitas obat dan pelayanan Kesehatan. Disarankan kepada pihak Puskesmas Polinggona Kabupaten Kolaka untuk melakukan evaluasi tentang manajemen pengelolaan obat terkhusus pada kegiatan penyimpan obat agar kegiatan pengelolaan obat di Puskesmas dapat diselenggarakan dengan semaksimal mungkin dan juga diharapkan kepada Dinas kesehatan kabupaten Kolaka agar membenahi sarana dan prasarasa khususnya gudang obat.