AbstractThis article examines the legal problems of mixed marriages, this is set out in Law No. 1 of 1974 on Marriage in chapters 57-62. But beforehand concerning this mixed marriage has been set in Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. No. 1898. 158 which is famous for its GHR abbreviation. This research includes normative legal research with legislation approach and case approach. The results of the study found an indicator of legal problems between husband and wife that arise because of the marriage between them. So there are important things to consider if there is a foreigner or non Indonesian citizen who will perform a mixed marriage with an Indonesian citizen, should have to know about legal problems later if a husband or wife of an Indonesian citizen.Keywords: Mixed Marriage; Legal Problems; Foreign.AbstrakArtikel ini mengkaji mengenai problematika hukum mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 57-62. Namun sebelumnya mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan indikator problematika hukum antara suami-istri yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Sehingga ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia, hendaknya sudah harus mengetahui mengenai problematika hukum nanti apabila menjadi suami atau isteri dari seorang warga negara Indonesia. Kata kunci: Perkawinan Campuran; Problematika Hukum; Asing.