Jurnal Privat Law
Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-JUNI

PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN KASUS PERNIKAHAN JESSICA ISKANDAR DENGAN LUDWIG FRANS WILLIBALD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

,, Rosa Kisworo (Unknown)
,, Dona Budi Kharisma (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2019

Abstract

AbstractThis article examines the legal problems of mixed marriages, this is set out in Law No. 1 of 1974 on Marriage in chapters 57-62. But beforehand concerning this mixed marriage has been set in Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. No. 1898. 158 which is famous for its GHR abbreviation. This research includes normative legal research with legislation approach and case approach. The results of the study found an indicator of legal problems between husband and wife that arise because of the marriage between them. So there are important things to consider if there is a foreigner or non Indonesian citizen who will perform a mixed marriage with an Indonesian citizen, should have to know about legal problems later if a husband or wife of an Indonesian citizen.Keywords: Mixed Marriage; Legal Problems; Foreign.AbstrakArtikel ini mengkaji mengenai problematika hukum mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 57-62. Namun sebelumnya mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan indikator problematika hukum antara suami-istri yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Sehingga ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara Indonesia  yang  akan  melakukan  perkawinan  campuran  dengan  seorang  warga  negara  Indonesia, hendaknya sudah harus mengetahui mengenai problematika hukum nanti apabila menjadi suami atau isteri dari seorang warga negara Indonesia. Kata kunci: Perkawinan Campuran; Problematika Hukum; Asing.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

privatlaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ruang lingkup jurnal menerima artikel berbasis penelitian (skripsi/tesis) ataupun berupa pemikiran tentang hukum keperdataan dan hukum bisnis, maupun isu hukum keperdataan lainnya yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Privat Law memberikan akses terbuka langsung ke isinya (open ...