Tujuan Untuk mengetahui pengelolaan anggaran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya, Untuk mengetahui model akuntabilitas pengelolaan anggaran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Dalam penelitian ini digunakan studi dokumenter, wawancara, observasi . Adapun Hasil penelitian sebagai berikut, Secara keseluruhan pengelolaan anggaran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya telah terkelola dengan baik melalui prinsip perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan program-program yang dianggarkan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya. Setiap melakukan penyusunan program kerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya selalu mengikutsertakan masyarakat dalam menentukan program apa saja yang akan dilakukan oleh instansi. Model akuntabilitas anggaran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya berfokus pada output dan outcome yang diperoleh, dimulai dari input yang berupa bukti-bukti transaksi keuangan maupun dokumentasi kegiatan yang selanjutnya diproses untuk menyusun laporan akuntabilitas. Proses akuntabilitas yang dilakukan dengan menyusun, mengklasifikasi, mengikhtisarkan, dan menyajikan bukti-bukti transaksi yang menjadi input dalam uraian laporan akuntabilitas. Output yang dihasilkan adalah Laporan Akuntabilitas yang disusun, dan Outcome yang dihasilkan adalah kinerja pelaksanaan anggaran sesuai dengan yang dialokasikan dan kepercayaan para stakeholder. Namun pada praktiknya terkadang terdapat kendala pada keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban karena adanya dokumen yang tidak lengkap dari bidang-bidang atau dari para stakeholder yang lain. Secara umum akuntabilitas anggaran yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya telah memenuhi lima tujuan dalam konsep maqashid shariah yaitu hifdz ad-din, hifdz an-nas, hifdz al-aql, hifdz al-mal, dan hifdz an-nasb. Hanya saja, Dinas Syariat Islam perlu melakukan evaluasi sebagai perbaikan ke depan dalam pengalokasian anggaran pada program-program atau kegiatan-kegiatan yang mempunyai urgensi lebih dibanding dengan program kegiatan lainnya.