Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prosedur kewenangan Polri Dalam Melakukan Tembak Di Tempat Berdasarkan Pengaturan Perundang-undangan. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban Kewenangan Tembak Di Tempat Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam setiap pemberian tembak di tempat meliputi perintah tembak ditempat yang berdasarkan diskresi yaitu berasal dari kepala kesatuan polri terlebih dahulu melakukan penyelidikan melihat situasi dan kondisi lapangan akan membahayakan dan merugikan petugas dan masyarakat maka diturunkan perintah ditempat. Pertanggungjawaban tembak ditempat dapat berupa pertanggungjawaban oleh yang memerintahkan tembak ditempat pertanggungjawaban pelanggaran hukum itu berupa pelaksanaan perintah tembak ditempat dilaksanakan melanggar ketentuan tentang penggunaan senjata api polri. Pelaksanaan kewenangan tembak ditempat melanggar ketentuan hokum pidana. Pelaksanaan perintah tembak ditempat yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat.Saran yang penulis dapat berikan sebagai berikut : Diharapkan perlunya anggota polri dalam melaksanakan diskresi tembak ditempat harus melalui pertimbangan yang matang dan koordinasi dengan anggotanya sehingga tidak menyalahgunakan pelaksanaan diskresi. Kata Kunci : Kewenangan, Kepolisian, Tembak di TempatÂ