Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Transformation of the Constitutional Justices Tenure After the Constitutional Court’s New Act: Transformasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Pasca Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Kurniawan, M Beni; Refiasari, Dinora
Jurnal Konstitusi Vol. 21 No. 1 (2024)
Publisher : Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31078/jk2112

Abstract

The periodization system in the constitutional judges’ position has the opportunity to undermine the judges’ independence. the opportunity to be re-elected as an opening for political transactions between constitutional judges with the proposing institution. The enactment of Act No. 7/2020 is a new era for the system used in the constitutional judges’ term. The periodization of the Constitutional Court judges’ term was replaced based on the age limit of 70 years. This research examines the design of Constitutional Court judges’ terms after the enactment Act No. 7/ 2020. This article is written based on normative legal research. This study concludes that the transformation of the Constitutional Court judges’ term into non-periodization aims to strengthen the independence of Constitutional judges from any intervention. At the same time as a fortress from external pressure and ensures that judges do not face conflicts of interest arising from the possibility of extending the term.
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT LEGALISASI NIKAH BEDA AGAMA Kurniawan, M Beni; Refiasari, Dinora; Ramadhani, Sri Ayu
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.660

Abstract

Demografi Indonesia sebagai bangsa yang berpenduduk heterogen membuka potensi terjadinya perkawinan lintas agama. Namun keabsahan pernikahan berbeda agama di Indonesia masih menjadi polemik yang dapat diamati dari disparitas putusan pengadilan perihal legalisasi perkawinan berbeda agama. Melalui penelitian ini, ada dua putusan pengadilan yang memutus berbeda mengenai pengesahan perkawinan berbeda agama. Pertama, Putusan Nomor 2/Pdt.P/2022/PN.Mak menerima permohonan pencatatan pernikahan berbeda agama. Kedua, Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla yang menolak permohonan tersebut. Berangkat dari fenomena di atas, studi ini mengkaji penyebab terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam mengadili perkawinan berlainan agama. Metode yang dipakai dalam kajian ini berupa penelitian yuridis normatif di mana hasilnya menunjukkan bahwa terjadinya disparitas antara kedua putusan tersebut yang dilatarbelakangi oleh kesamaran norma yang tidak tegas melarang atau mengizinkan pernikahan berbeda agama. Untuk menuntaskan konflik norma terkait perkawinan beda agama perlu dilakukan revisi atas ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, baik melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun perubahan secara menyeluruh oleh DPR. Untuk mencegah disparitas putusan hakim dalam mengadili perkara perkawinan berbeda agama, hakim dalam menilai keabsahan perkawinan harus merujuk pada konstitusi, Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XII/2022, dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang substansinya bahwa pengadilan tidak menerima permohonan pencatatan perkawinan antara mereka yang memiliki perbedaan agama dan kepercayaan.