Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Transformation of the Constitutional Justices Tenure After the Constitutional Court’s New Act: Transformasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Pasca Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Kurniawan, M Beni; Refiasari, Dinora
Jurnal Konstitusi Vol. 21 No. 1 (2024)
Publisher : Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31078/jk2112

Abstract

The periodization system in the constitutional judges’ position has the opportunity to undermine the judges’ independence. the opportunity to be re-elected as an opening for political transactions between constitutional judges with the proposing institution. The enactment of Act No. 7/2020 is a new era for the system used in the constitutional judges’ term. The periodization of the Constitutional Court judges’ term was replaced based on the age limit of 70 years. This research examines the design of Constitutional Court judges’ terms after the enactment Act No. 7/ 2020. This article is written based on normative legal research. This study concludes that the transformation of the Constitutional Court judges’ term into non-periodization aims to strengthen the independence of Constitutional judges from any intervention. At the same time as a fortress from external pressure and ensures that judges do not face conflicts of interest arising from the possibility of extending the term.
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT LEGALISASI NIKAH BEDA AGAMA Kurniawan, M Beni; Refiasari, Dinora; Ramadhani, Sri Ayu
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.660

Abstract

Demografi Indonesia sebagai bangsa yang berpenduduk heterogen membuka potensi terjadinya perkawinan lintas agama. Namun keabsahan pernikahan berbeda agama di Indonesia masih menjadi polemik yang dapat diamati dari disparitas putusan pengadilan perihal legalisasi perkawinan berbeda agama. Melalui penelitian ini, ada dua putusan pengadilan yang memutus berbeda mengenai pengesahan perkawinan berbeda agama. Pertama, Putusan Nomor 2/Pdt.P/2022/PN.Mak menerima permohonan pencatatan pernikahan berbeda agama. Kedua, Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla yang menolak permohonan tersebut. Berangkat dari fenomena di atas, studi ini mengkaji penyebab terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam mengadili perkawinan berlainan agama. Metode yang dipakai dalam kajian ini berupa penelitian yuridis normatif di mana hasilnya menunjukkan bahwa terjadinya disparitas antara kedua putusan tersebut yang dilatarbelakangi oleh kesamaran norma yang tidak tegas melarang atau mengizinkan pernikahan berbeda agama. Untuk menuntaskan konflik norma terkait perkawinan beda agama perlu dilakukan revisi atas ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, baik melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun perubahan secara menyeluruh oleh DPR. Untuk mencegah disparitas putusan hakim dalam mengadili perkara perkawinan berbeda agama, hakim dalam menilai keabsahan perkawinan harus merujuk pada konstitusi, Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XII/2022, dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang substansinya bahwa pengadilan tidak menerima permohonan pencatatan perkawinan antara mereka yang memiliki perbedaan agama dan kepercayaan.
PENAFSIRAN MAKNA “ALASAN SANGAT MENDESAK” DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN Kurniawan, Muhamad Beni; Refiasari, Dinora
Jurnal Yudisial Vol. 15 No. 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v15i1.508

Abstract

ABSTRAK Riset Australia – Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) tahun 2019 menyatakan bahwa 99% permintaan dispensasi kawin di pengadilan dikabulkan oleh hakim. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila pernikahan hendak dilakukan bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun maka orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Namun, terdapat pula putusan pengadilan yang menolak permintaan dispensasi kawin contohnya adalah Putusan Nomor 0127/Pdt.P/2021/PA.Kr. Pemohon mengajukan permintaan dispensasi kawin dengan dasar alasan yang sangat mendesak. Pihak wanita yang baru berusia 12 tahun telah berpacaran selama enam bulan dengan pihak pria yang berusia 30 tahun sehingga perlu dikawinkan untuk menghindari perzinahan. Hakim Pengadilan Agama Krui menolak permintaan tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini menganalisis penafsiran hakim terhadap makna “alasan sangat mendesak” dalam menolak permintaan dispensasi kawin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah dokumen-dokumen hukum yang relevan mengenai dispensasi kawin. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa hakim menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran historis, dan penafsiran autentik terhadap makna “alasan sangat mendesak.” Permintaan dispensasi kawin pada kasus ini tidak sesuai dengan prinsip maqasid syariah, perlindungan terhadap kesehatan dan psikologis anak, tidak beralasan, tidak memenuhi kriteria alasan mendesak dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup di persidangan.Kata kunci: dispensasi kawin; alasan mendesak; penafsiran hukum. ABSTRACT Research conducted by Australia – Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) in 2019 showed that 99% of motions of marriage dispensation submitted to the courts were granted by judges. Provision of Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 on Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage stipulates that if men and women who are under 19 years old would like to marry, the parents of the men and/or the women can le a motion of marriage dispensation to the courts on the ground of imperative reason accompanied by suf cient supporting evidence. Nevertheless, there is a decision that denies the marriage dispensation motion for example Decision Number 0127/ Pdt.P/2021/PA.Kr. The Petitioner led a marriage dispensation motion to the court on the ground of imperative reason. A 12-year-old-girl and a 30-year-old man had been dating for six months. They needed to be married to avoid fornication. A judge of the Krui Religious District Court denied the motion. According to that background, this research analyzes the judge’s interpretation of ‘imperative reason’ meaning. This research applies a normative juridical method by assessing the legal documents concerning marriage dispensation. The result displays that the judge applies grammatical, historical, and authentic interpretations to the meaning of ‘imperative reason.’ In this case, the motion of marriage dispensation does not follow the principles of maqasid sharia, protection of children’s health and psychology, is unreasonable, does not meet the criteria of imperative reason, and is not supported by suf cient evidence at the trial. Keywords: marriage dispensation; imperative reason; legal interpretation.