UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat yang didasarkan pada budi pekerti dan kepribadian warga negara Indonesia. Dengan adanya kegiatan ekstrakurikuler yang ditentukan oleh Kementerian Indonesia akan membantu meningkatkan karakter siswa. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diikuti siswa di luar jam pelajaran dengan diawasi dan dibimbing sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan secara optimal potensi, bakat, minat, keterampilan, individualitas, kerjasama dan kemandirian siswa dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Melalui penelitian tinjauan pustaka diketahui bahwa pendidikan karakter adalah pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan budi pekerti dan pendidikan watak yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa sekolah. Pengembangan karakter siswa di sekolah berlangsung melalui kegiatan sekolah dan peran guru serta orang tua dalam membimbing aktivitas anak di sekolah dan di masyarakat. Pendidikan tidak hanya harus membuat anak menjadi cerdas, namun juga harus menciptakan nilai-nilai luhur dan karakter bangsa. Penanaman nilai-nilai luhur dan budi pekerti harus dimulai sejak dini agar kelak dapat menjadi anak kebanggaan negara. Permasalahan kemerosotan moral dan karakter anak di sekolah membutuhkan inovasi dalam pendidikan karakter untuk meringankan berbagai krisis moral. Indikator kinerja melalui kegiatan ekstrakurikuler yang rutin memungkinkan anak mewujudkan nilai-nilai perilaku yang positif atau baik. Di sisi lain, peran guru dapat dipenuhi melalui kegiatan pembelajaran dan keteladanan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka kegiatan sehari-hari memerlukan pengawasan dan kerjasama yang baik antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua untuk memantau setiap aktivitas anak di sekolah dan di masyarakat melalui kegiatan ekstrakurikuler.