Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sudarty, Elly; Nur, Syofyan; Nawawi, Khabib; Arfa, Nys.; Erwin, Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.565 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8484

Abstract

Pengadian Pada Masyarakat bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Untuk memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian; (3) Untuk memberikan pemahaman kepada Penyidik tentang mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. . Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, tetapi sebagaian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang KDRT, sehingga jika terjadi atau mengalami KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah secara hukum. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (2) Penyuluhan hukum tentang materi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (3) Penyelesaian KDRT melalui mediasi penal. Kesimpulan: Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan KDRT serta dalam penyelesaian KDRT mitra telah menerapkan mediasi penal. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dalam penanggulangan KDRT, karena penegakan hukum tidak harus diselesaikan dengan penegakan hukum pidana, contohnya dalam KDRT dapat dilakukan upaya mediasi penal.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa LopakAur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum Lasmadi, Sahuri; Nawawi, Khabib; Sudarty, Elly; Erwin, Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.348 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8487

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa untuk mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan PPM ini diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman hukum tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum Lasmadi, Sahuri; Nawawi, Khabib; Sudarti, Elly; Erwin, Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.417 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i1.9808

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.