Penelitian ini membahas tanggung jawab Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI (SPBT TNI) dalam pengelolaan dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) serta pelumas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala SPBT TNI memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sarana dan prasarana BMP sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019. Tanggung jawab ini meliputi pengelolaan sarana dan prasarana, pengawasan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta penyusunan laporan dan evaluasi kinerja. Namun, terdapat tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan masalah teknis yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional. Untuk itu, solusi berupa peningkatan kapasitas personel, modernisasi fasilitas, serta kerja sama lintas instansi diperlukan guna memastikan pengelolaan logistik yang efisien dan sesuai dengan regulasi.