Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMERIKSAAN TAMBAHAN OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN MEKANISME PRAPENUNTUTAN SESUAI HUKUM POSITIF DI NEGARA INDONESIA Fani, Ryan; Zulfikar, Riza
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 22 No 1 (2023): Vol 22 No 1 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:1:2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v22i1.244

Abstract

Terimplementasinya Perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif adalah salah satu bentuk tercapainya kesejahteraan masyarakat (social welfare), namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui permasalahan dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya permasalahan dalam mekanisme pra-penuntutan yang berlaku sesuai hukum positif. Secara empiris berdasarkan data dari media cetak maupun yang bersumber dari online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat (berkas perkara yang mandeg si tingkat prapenununtan) baik yang disebakan karena kordinasi yang kurang baik antar penegak hukum atau karena terdapatnya perilaku sewenang – wenang dari penegak hukum (abuse of power). Permasalahan tersebut merupakan salah satu ketertarikan peneliti untuk meneliti apakah urgen mekanisme prapenuntutan yang berlaku saat ini diperbaharui dengan melihat sudut pandang teori pembaharuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penelitian, maka pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam konsep pembaharuan hukum acara pidana dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian permasalahan penegakan hukum dalam tingkat prapenuntutan yang saat ini marak terjadi, mekanisme pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam konsep atau rancangan KUHAP mempunyai ruang gerak yang lebih luas, artinya penuntut umum mempunyai kewenangan mengambil alih melakukan pemeriksaan tambahan dengan catatan terdapat kordinasi dengan Penyidik. Konsep mekanisme ini dapat meminimalisir permasalahan bolak balik berkas perkara, permasalahan perkara yang berlarut lama tidak ada kepastian hukum serta permasalahan kordinasi yang kurang baik antara penyidik dan penuntut umum.
RELEVANSI MEKANISME INDIRECT EVIDENCE DALAM MEMBUKTIKAN PELAKU KARTEL DIKORELASIKAN DENGAN TEORI PEMIDANAAN Fani, Ryan; Zulfikar, Riza
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 22 No 2 (2023): Vol 22 No 2 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:2:2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v22i2.265

Abstract

Kartel adalah suatu kesepakatan diantara para Pelaku Usaha yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan harga, wilayah pemasaran dan lain - lain, dengan tujuan untuk meraih keuntungan, sehingga kartel dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang paling berbahaya di bidang bisnis dan ekonomi, dalam perkembangannya semakin marak kejahatan kartel yang terjadi di Negara Indonesia, hal itu disebabkan karena kejahatan Kartel yang sulit dibuktikan perbuatannya, ditambah sistem penegakan hukum pelaku kejahatan Kartel di Negara Indonesia dinilai kurang efektif karena diduga penerapan sanksi pidana yang terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Terdapat beberapa aspek yang dapat dihubungkan dengan permasalahan - permasalahan tersebut sebagai alternatif penyelesaian, seperti mekanisme indirect evidence dan teori pemidanaan yang dapat dikorelasikan dengan pelaksanaan penegakan hukum pelaku kejahatan kartel. Berdasarkan hasil penelitian, pertama yakni bukti tidak langsung/indirect evidence merupakan bukti yang relevan dalam membuktikan kesalahan pelaku kejahatan kartel, hal ini didasarkan pada konsep penegakan hukum persaingan di beberapa negara luar Indonesia, dasar hukum melalui Pasal 57 ayat 2 Perkom No.1 tahun 2019 tentang alat bukti petunjuk yang melingkupi alat bukti tidak langsung berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi serta beberapa fakta empiris penegakan hukum perkara kartel importasi bawang putih dan motor matic yang menggunakan alat bukti tidak langsung. Kedua, yakni sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kartel jika dilhat dari perspektif teori pemidanaan dan konsep penegakan hukum di Amerika dan Jepang, maka perlu adanya pembaharuan kebijakan pemidanaan dengan menambahkan jenis sanksi pidana pokok berupa pidana penjara, sehingga dapat meminimalisit dan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan kartel.
Pembagian waris atas tanah dihubungkan dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Zulfikar, Riza; Nurhayati, Ati
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i1.1492

Abstract

Sengketa waris kerap memicu konflik keluarga, terutama akibat ketidakpuasan salah satu ahli waris terhadap pembagian harta. Faktor penyebab umumnya meliputi keserakahan, keterlambatan pembagian, ketidakjelasan status harta, dan manipulasi. Dalam praktik, sistem faraid dalam Islam sering tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa waris atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta implikasinya dalam praktik peradilan agama.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan istri mendapat 1/8 bagian, dan sisanya dibagi kepada anak-anak berdasarkan prinsip ashabah. Untuk mencegah pengalihan aset sebelum putusan tetap, dapat diterapkan sita jaminan dan sanksi dwangsom. Upaya mediasi sering gagal, sehingga perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan jika terdapat novum. Setelah putusan inkracht, pelaksanaan eksekusi dapat dimohonkan ke pengadilan.