Sengketa waris kerap memicu konflik keluarga, terutama akibat ketidakpuasan salah satu ahli waris terhadap pembagian harta. Faktor penyebab umumnya meliputi keserakahan, keterlambatan pembagian, ketidakjelasan status harta, dan manipulasi. Dalam praktik, sistem faraid dalam Islam sering tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa waris atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta implikasinya dalam praktik peradilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan istri mendapat 1/8 bagian, dan sisanya dibagi kepada anak-anak berdasarkan prinsip ashabah. Untuk mencegah pengalihan aset sebelum putusan tetap, dapat diterapkan sita jaminan dan sanksi dwangsom. Upaya mediasi sering gagal, sehingga perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan jika terdapat novum. Setelah putusan inkracht, pelaksanaan eksekusi dapat dimohonkan ke pengadilan.
Copyrights © 2025