Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Dalam Menjaga Persaingan Usaha Sehat di Indonesia Putra, Yanuar Syam; Sardana, Layang; Disurya, Ramanata; Herlina, Ning; Suryati, Suryati
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v9i10.15415

Abstract

Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Persaingan usaha yang sehat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, berinovasi, dan menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas dengan harga yang kompetitif. Di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diamanatkan untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPPU berperan penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yakni melalui implementasi kebijakan Undang-Undang Persaingan Usaha pasal 35 yakni dengan melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Herlina, Ning
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.107

Abstract

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Pelaksanaan metode penulisan cita hukum Pancasila ini menggunakan metode normatif yakni menggunakan studi pustaka meliputi beberapa buku yang terkait dengan hal ini, rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini pun difokuskan pada satu rumusan pada cita hukum Pancasila yang dapat berkembang dalam batang tubuh UUD RI 1945. Kata Kunci : Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945. Abstract: Pancasila is the source of all sources of law, meaning that all forms of law in Indonesia should be measured according to the values contained in Pancasila, and in the rule of law it must be reflected awareness and sense of justice in accordance with the personality and philosophy of life of the nation. Law in Indonesia must guarantee and enforce the values contained in the preamble of the 1945 Constitution which is a reflection of Pancasila and the principles contained in the body of the 1945 Constitution and its explanation. The implementation of this method of writing the ideals of Pancasila law using the normative method of using literature study includes several books related to this, the formulation of issues raised in this writing was focused on a formula on the ideals of Pancasila law that can develop in the body of the 1945 Constitution of RI. Daftar Pustaka Buku-Buku : A. Hamid S. Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia dalam Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara disunting oleh: Oetojo Oesman & Alfian, BP-7 Pusat, Jakarta, 1992. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2006. B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000. Darji darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995. Moh. Mahfud M.D., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006. Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995. Soejono Koesoemo Sisworo, Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995. Susilo Bambang Yudhoyono, Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Pidato Peringatan 61 Tahun Lahirnya Pancasila, Jakarta Convension Center, Tanggal 6 Januari 2006. Internet : http://www.scribd.com/doc/11658267/Ketika-Keadilan-Merupakan-Cita-Hukum-Yang-Ditinggalkan
IMPLEMENTASI CITA HUKUM DALAM MENCAPAI NILAI KEADILAN GUNA MEMBANGUN PEMIMPIN YANG BERKARAKTER DI KOTA PALEMBANG Herlina, Ning; Putra, Yanuar Syam
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.227

Abstract

Abstrak Hukum dalam perkembangannya, mendorong para ahli hukum untuk menghasilkan suatu definisi mengenai hukum. Dapat ditemukan bahwa definisi mengenai hukum yang dihasilkan oleh para ahli memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan yang lain. Hal ini memiliki alasan bahwa dalam proses menghasilkan definisi tersebut para ahli memiliki sudut pandang yang berbeda. Jadi, Cita hukum ini harus memiliki bentuk, baik dalam tataran teoritis hingga pada tataran praktis. Pada tataran teoritis, cita hukum berawal pada tahap interpretasi yang berujung pada tataran Praktis, yaitu implementasi. Pada tahap interpretasi, cita hukum ini berawal dari konsep hukum itu sendiri. Adapun dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif-empiris melalui studi pustaka dari beberapa bahan buku dan media lainnya serta observasi lapangan di kota Palembang melalui wawancara. Kata Kunci : Hukum, Nilai Keadilan, Pemimpin. Abstract The law in its development, encourages legal experts to get a resolution on law. Can be found with the resolution of the law produced by experts have different characteristics with the others. This has a reason in the process of producing these experts have different points of view. So, this legal ideal must have a form, from the legal level to the practical level. At the level of transition, the purpose of law starts at interpretation which ends at the practical level, namely implementation. At the interpretation stage, this legal idea starts with the concept of law itself. Regarding this research, the author uses the normative-empirical research method through library research from several book materials and other media as well as field observations in the city of Palembang through interviews.